
Gedung kantor Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi. Limitnews/Istimewa
10/04/2022 15:03:39
BEKASI - Aneh tapi nyata kinerja penyidik Kepolisian Sektor Bekasi Timur dipertanyakan. Pasalnya, kinerja penyidik menjadi buah bibir beberapa pekan ini, dikarenakan penyidik yang tidak berani menaikkan proses penyelidikan ketingkat penyidikan atas fitnah tidak berdasar yang dilaporkan kliennya dengan Nopol: LP / B / 291-BT / III / 2022 / SPKT / Sek Bks Tim / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya.
Unggul SH mengatakan, laporan kliennya ditujukan kepada Yusnaidi dan Amrullah, karena kehormatan klienya telah diserang dan difitnah tanpa dasar didalam poin 26 tertuang dalam gugatan Perdata Yusnaidi (Penggugat) dan kuasa hukumnya Amirullah dengan No 13. / Pdt.G / 2022 / PN.Mgl di Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
BACA JUGA: Laporan Jalan Ditempat, Penyidik Polsek Bekasi Timur Diduga Halangi Penyidikan
Bunyi Poin 26 dalam gugatan perdata penggugat adalah, lanjutnya, "bahwa rekam jejak Tergugat I (Klienya) dan Tergugat II yang ditelusuri penggugat melalui media sosial. Ternyata banyak sekali korban yang menjadi tersangka penipuan oleh ulah tergugat I dan II. Hal ini membuktikan jika tergugat I dan II adalah pemain dalam tipu gelap dan dengan laporan tipu gelap adalah modus keduanya," ujar Unggul, SH, Senin (3/10/2022), menerangkan isi gugatan perdata Yusnaidi.
Kuasa Hukum Pelapor, Unggul SH kepada pers menyesalkan kinerja yang penyidik ambiguitas dalam melakukan penyelidikan selama enam bulan kliennya membuat laporan 311 di Polsek Bekasi Timur.
"Selain belum ada hasil dari perkembangan penyelidikan, proses gelar perkara kerap terkatung-katung di penyidik bak gantungan baju di jemuran seperti tidak ada kepastian hukum," sindir Unggul.
Dia menyebutkan, desas-desus penyidik akan menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa berkembang luas bak kasus kejahatan luar biasa (exstra ordinary crime) yang ditangani penyidik.
"Karena kasus yang ditangani penyidik adalah kasus 311, melainkan bukan kasus kopi sianida yang membutuhkan ahli-ahli pidana dan ahli lainya," Unggul berkelakar.
Ditambahkannya, berdasarkan Prejudicial Geschill apabila ada suatu perbuatan yang menyangkut aspek perbuatan pidana dan perdata, maka apakah salah satu aspek yang didahulukan adalah wewenang Hakim.
"Secara garis besar tugas polisi adalah mencari ada atau tidak pidananya? bukan mengadili atas laporan yang dilaporkan pelapor atas dugaan fitnah yang tidak berdasar," tukasnya.
Dijelaskannya, terlapor Yusnaidi dan Kuasa Hukumnya Amrullah dalam kasus dengan sengaja melaporkan klienya yang juga seorang warga negara Indonesia dengan melayangkan surat ke tiga puluh empat lembaga tinggi negara tanpa dasar dan bukti yang kuat.
BACA JUGA: Polres Bekasi Kota Didesak Ungkap Aliran Dana Event Jalan Sehat PANNA
Berdasarkan catatan limitnews, Ahli Hukum Pidana dalam kesempatanya Profesor Chairul Huda juga pernah menyebutkan, bahwa seseorang harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media, baik secara lisan maupun dalam gugatan.
"Karena bila tidak berhati-hati menuduh seseorang tanpa dasar, hal itu masuk dalam kategori fitnah atau menyerang kehormatan seseorang yang berujung pada pasal 310 dan 311 KUHPidana," tutupnya.
Penulis: Olo Siahaan