Kompi Duga Banyak Terjadi Tindakan Melawan Hukum di TPST Bantar Gebang







Ketua Umum (Ketum) Kompi, Ergat Bustomy. Limitnews/Istimewa

06/06/2022 15:04:54

BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) menduga banyak terjadi tindakan melawan hukum di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, lokasi tempat pembuangan sampah warga DKI Jakarta.

Ketua Umum (Ketum) Kompi, Ergat Bustomy, Senin (6/6/2022) menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi yang diberikan 18.853 dengan temuan sebesar 1.391 penerimaan yang memiliki kartu identitas yang sudah meninggal dunia maupun yang sudah pindah.

"Dalam hal ini tentunya ada tindakan kelalaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat Kelurahan Cikiwul, Sumur Batu, serta Ciketing Udik di Kecamatan Bantar Gebang, ada tindakan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara dalam bantuan dana sosial kompensasi BLT itu,” kata Ergat.

BERITA TERKAIT: Dugaan Korupsi Dana BLT, GMNI Bekasi akan Laporkan Pejabat Pemkot Bekasi ke Kejaksaan

BERITA TERKAIT: Demo Pemkot Bekasi, FORMABES Desak Plt Wali Kota Copot Kadis Lingkungan Hidup

Untuk itu, Ergat menegaskan, pihaknya akan menyurati DLH Provinsi DKI Jakarta, dan Kejaksaan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan serta ada unsur tindakan korupsi dalam pembagian dana BLT di TPST Bantar Gebang tersebut.

“Kami meminta DLH Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi dalam pemberian dana bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena imbas pembuangan sampah, dugaan kami banyak oknum yang memanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Ergat.

“Kami juga meminta kepada Kejaksaan untuk segara memeriksa Kadis LH (Yayan Yuliana) karena diduga menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri serta ada unsur penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pemberian dana kompensasi BLT dari DKI Jakarta" sambung Ergat mengakhiri.

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.