
Ilustrasi. Liminews.net/Istimewa
02/13/2022 12:19:15
BEKASI – BARA AKSI Bekasi akan melakukan aksi demo terkait kontroversi seleksi calon dan penetapan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang diduga cacat hukum dan lemahnya pengawasan pihak DPRD.
Hal itu dikatakan Ketua BARA AKSI Bekasi Wawan Hermawan pasca beredarnya Surat Pengumuman No. 539/04/Pansel-Dirut tertanggal 23 Agustus 2021 yang pokoknya memuat pengumuman tentang dibukanya kesempatan kepada profesional yang berminat untuk mengisi jabatan Direktur Utama pada Perumda Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi.
Wawan Hermawan menegaskan, surat pengumuman tersebut banyak menuai kontroversi, masalahnya ada keganjilan dalam penerbitan surat tersebut, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ada kejanggalan dalam surat pengumuman tentang seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 lalu, seharusnya konsiderannya memuat dan memberikan kemudahan dalam mengakses dasar peraturan yang menjadi rujukan serta landasan aturan main yakni Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026. Karena apapun itu setiap kegiatan yang berkenaan dengan unsur kepemerintahan dan menggunakan anggaran APBD harus berasas transparansi dan accountable, tetapi setelah kita amati, analisa dan coba mengakses aturan yang menjadi rujukan tersebut di laman Pemerintah Daerah Kota Bekasi kok malah tidak ada,” demikian pernyataan Wawan Hermawan diterima limitnews.net, Minggu (13/2/2022).
BACA JUGA: Pepen di Tahan KPK, Andy Salim Optimistis Menang di Pengadilan Tinggi Bandung
BACA JUGA: Selain Potongan Dana ASN, KPK Juga Dalami Patokan Uang Suap Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi
BACA JUGA: Demo Pemkot Bekasi, Mahasiswa Persoalkan Proyek Kandang Kambing Habiskan APBD Rp 2,3 Miliar
BACA JUGA: Geruduk KPK, Mahasiswa Soroti Dirut PDAM Bhagasasi Empat Periode
Wawan juga menerangkan mekanisme penetapan panitia seleksi hingga mekanisme penjaringan juga berindikasi bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta diduga cacat hukum, mengingat tidak dicantumkannya struktur kepanitiaan seleksi, besaran anggaran APBD yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut serta landasan hukum berupa Keputusan Wali Kota Bekasi tentang penetapan panitia seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot periode tahun 2021-2026 pada laman web pemerintah Kota Bekasi. ditambah lagi dengan tidak adanya landasan hukum Kepwal Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 Kota Bekasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi sehingga tidak dapat di akses guna konsumsi pemahaman informasi publik.
“Dari pengumuman itu dapat dilihat ada ketidak sesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Wawan.
Wawan juga menyayangkan tahapan seleksi yang telah dijalankan dan lemahnya pengawasan dari DPRD Kota Bekasi selaku instansi monitoring kebijakan Eksekutif atau instansi yang menyerap anggaran APBD dalam pelaksanaannya.
“Saya menyayangkan proses seleksi dan penetapan pemenangan Calon Dirut Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang telah terlaksana hingga saat ini terhitung sudah hampir satu tahun. seharusnya merujuk kepada Pasal 36 ayat (1) dan BAB V pasal 5 Tentang Informasi Pelaksanaan Seleksi ayat (1) sampai ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 itu, seyogyanya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) terlebih dahulu ditetapkannya payung hukum yang didalamnya terdapat tupoksi yang bersifat teknis sesuai aturan main oleh Kepala Daerah, kalo seperti ini kelihatannya seperti kejar setoran,” ungkap Wawan.
BARA AKSI menegaskan, seleksi calon dan penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot pada tahun 2021 yang tak bersesuaian dengan peraturan diduga kuat terjadi mall administrasi atau cacat administrasi bahkan korupsi secara terstruktur dan masif, maka hal itu dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang nantinya merasa dirugikan.
“Dan dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi melaporkan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi penegak hukum lainnya yang terkait,” tandasnya.
Penulis: Olo Siahaan