KPUD Tetapkan DPT Kota Bekasi 1.809.574 Pemilih

Berita Acara penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bekasi untuk Pemilu tahun 2024. Limitnews/Istimewa

06/22/2023 15:59:37

BEKASI – Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.809.574 pemilih berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Kota Bekasi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah, Rabu (21/6/2023).

Adapun Rekapitulasi DPT Kota Bekasi terdiri dari 12 Kecamatan, 56 Kelurahan, 7.078 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 891.878 pemilih laki-laki, 917.696 pemilih perempuan, dengan total 1.809.574 pemilih.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung KPK Hajar ‘Serangan Fajar’

Hal ini tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor : 395 / PL.01.2-BA / 3275 / 2023 yang ditandatangani Nurul Sumarheni sebagai Ketua, Ali Syaifa AS sebagai Anggota, Achmad Edwin Sholihin sebagai Anggota, Yunita Utami Panuntun sebagai Anggota, dan Pedro Purnama Kalangi sebagai Anggota.

“Sesuai keputusan Rapat Pleno, jumlah DPT sebanyak 1.809.574 pemilih. Apabila masih ada warga yang belum terdaftar dalam DPT tetap, dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik di TPS sesuai dengan alamat KTP-nya,” kata Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (22/6/2023).

 

 

 

 

Penulis: Olo

RELATED POSTS
FOLLOW US