
Gambar atas: Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi saat memberi pengarahan kepada warga binaan. Bawah: Kalapas dan jajarannya foto bersama BLK Provinsi Jawa Barat dan warga binaan. Limitnews.net/Olo Siahaan
BEKASI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Barat) membekali warga binaan selama di Lapas dengan berbagai pelatihan keterampilan kemandirian agar kelak setelah bebas dari Lapas warga binaan siap pakai dan memiliki skil untuk memulai usaha sendiri.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan, Program Pembinaan Kemandirian diberikan bagi warga binaan agar nantinya warga binaan setelah bebas dari hukuman tidak kembali lagi ke Lapas.
“Berbagai kegiatan pelatihan keterampilan bagi warga binaan kita berikan. Mulai dari teknik pengelasan, menjahit, barbershop, perkayuan, tataboga, dan banyak lagi dengan harapan kelak warga binaan setelah bebas siap pakai di masyarakat dan tidak kembali lagi sebagai warga binaan Lapas,” kata Kalapas Hensah, Kamis (24/2/2022).

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapat bekal melalui Program Pembinaan Kemandirian. Limitnews.net/Olo Siahaan
Menurut Hensah, Lapas Kelas IIA Bekasi membina warga binaan dengan berbagai pelatihan bekerjasama dengan instansi Pemerintah dan pihak swasta.
“Kami menggandeng instansi Pemerintah dan juga pihak swasta dalam membina narapidana, salah satunya yaitu bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Jawa Barat,” ujar Hensah.
BACA JUGA: Cegah Varian Omicron, Kalapas Kelas IIA Bekasi Hensah Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
Berbagai macam pelatihan diberikan kepada warga binaan sebagai bekal warga binaan dengan keterampilan sehingga setelah selesai menjalani pidana nanti mereka dapat hidup secara mandiri.
Pelatihan yang diberikan juga selaras dengan kebutuhan di masyarakat agar nantinya lebih mudah melamar kerja bahkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kami berharap, dengan dibekali berbagai keterampilan selama berada di Lapas, mereka mempunyai penghasilan yang mampu menghidupi keluarganya. Dan yang lebih penting lagi, tidak mengulangi tindak pidana,” tandas Kalapas Hensah.
Penulis: Olo Siahaan