
Gedung Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi. Limitnews/Istimewa
09/25/2022 13:16:50
BEKASI – Penyidik Reskrim Polsek Bekasi Timur diduga menghalang-halangi penyidikan (Obtruction ff Justice) dalam penanganan kasus Nomor: LP / B / 291-BT / III / 2022 / SPKT / Sek Bks Tim / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya. Pasalnya, laporan pelapor hampir setengah tahun berjalan ditempat.
Kuasa hukum pelapor, Unggul mengatakan, ada dugaan penyidik dengan sengaja menghalang-halangi proses penyelidikan atas laporan kliennya. Hal ini dikuatkan keterangan pelapor atas hilangnya satu berkas petunjuk yang sudah diserahkan ke penyidik sebelum dilakukannya gelar perkara.
“Satu berkas petunjuk hilang terjadi selama dua kali oleh oknum Reskrim, pertama selip, kedua hilang," keluh Unggul, Minggu (25/9/2022), menirukan perkataan penyidik.
BACA JUGA: Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam Terkait Penangkapan 7 Anggota Dishub Kota Bekasi
Ironisnya, lanjut Unggul, sudah dua kali gelar perkara tanpa melampirkan berkas petunjuk yang menjadi pintu masuk penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Diduga kuat oknum penyidik dengan sengaja mengaburkan penyelidikan pasca gelar perkara bergulir, karena barang bukti petunjuk perkara dalam berita acara seperti ada unsur kesengajaan penyidik tidak melampirkan bukti petunjuk," jelas Unggul menduga.
Unggul menegaskan, hilangnya berkas petunjuk penanganan kasus kliennya tanpa ada pemberitahuan penyidik ke pelapor sebelum gelar perkara dilakukan.
Selain menjadi preseden buruk, tambahnya lagi, kinerja oknum penyidik dan Kanit Reskrim Polsek patut dipertanyakan kredibilitas sebagai penyidik, sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
“Karena dalam hal ini kliennya bertindak sebagai pelapor merasa dirugikan, sebagai warga negara Indonesia dalam mencari keadilan," sindir Unggul.
Unggul juga menjelaskan, secara personal aparatur penegak hukum dan lembaga Polri yang bertugas di Kepolisian Reserse Kriminal Umum Sektor Bekasi Timur sudah tergolong berpengalaman dalam menangani kasus kriminal umum.
"Namun pada kenyataannya, penyidik terkesan ambigu dalam menaikkan kasus ini ketingkat penyidikan," cetus Unggul.
Dia menyebutkan, dalam penanganan kasus kliennya, penyidik terkesan mengulur-ulur waktu mengungkap laporan kliennya secara terang-benderang sejak 25 Maret 2022 LP dibuat di Kepolisian Sektor Bekasi Timur.
"Ketidak cermatan penyidik sudah disampaikan sebelumnya ke Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki. Namun hingga berita dilansir, belum ada perkembangan penyelidikan selama dua pekan sejak diterima Hengki," ungkap Unggul.
BACA JUGA: Tinta Disdukcapil Hilang Jadi Perbincangan, Polres Bekasi Kota Tidak Menjawab Konfirmasi Wartawan
Dia menyayangkan, imbauan Kombes Hengki sama sekali tidak digubris oleh jajaran penyidik, sehingga kasus laporan kliennya berjalan ditempat dan akan di SP3 dalam waktu dekat.
"Pernyataan SP3 itu dikutip dari Kanit Reskrim AKP Ompi pada Sabtu, 17 September malam di ruangannya tanpa membeberkan alasan SP3 laporan kliennya dan penyidik akan mengirimkan surat SP3 ke alamat kliennya. Jika SP3, kami laporkan ke Propam Polda Metro Jaya," tandas Unggul mengakhiri.
Penulis: Olo Siahaan