
Ketua LSM Cabang Bungin Idaman, Indra. Limitnews.net/Istimewa
BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cabang Bungin Idaman mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mempercepat pelantikan Wakil Bupati Bekasi Haji Marzuki.
“Karena Pemerintahan tidak berjalan efektip tanpa seorang Wakil Bupati berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2016, 1.Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,” kata Ketua LSM Cabang Bungin Idaman, Indra, Sabtu (29/5/2021).
BACA JUGA: Haji Marzuki Belum Juga Dilantik, Presiden dan Mendagri Pertontonkan Panggung Sandiwara Politik
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).
“Untuk itu, saya mendukung penuh upaya pelantikan Wakil Bupati Bekasi agar roda Pemerintahanan Kabupaten Bekasi berjalan lebih baik dan efektip. Saya menekankan juga agar Gubernur Jawa Barat secepatnya melantik Wakil Bupati Bekasi sisa jabatan 2017-2022 agar Pemerintahan Kabupaten Bekasi lebih produktif,” ujarnya.
Penulis: Olo Siahaan