Mahasiswa Kecewa Dilarang Hadiri Sidang Paripurna HUT Ke-25 Kota Bekasi







Mahasiswa tergabung Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia (FAMBUI) sempat berdebat dengan petugas kepolisian di kawasan DPRD Kota Bekasi. Limitnews.net/Istimewa

03/10/2022 21:02:01

BEKASI - Mahasiswa tergabung dalam Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia (FAMBUI) mengaku kecewa tidak diperbolehkan masuk ke ruang rapat mengkuti Paripurna DPRD Kota Bekasi yang bergendakan memperingati HUT Ke-25 Kota Bekasi, Kamis (10/3/2022).

Mahasiswa asal Universitas Bhayangkara yang juga berada di lokasi, Christianto Manurung mengatakan, mahasiswa dilarang masuk ke ruang rapat Paripurna karena alasan tidak mendapatkan undangan, serta rapat Paripurna tidak bisa dihadiri oleh semua orang.

"Rapat Paripurna itu sifatnya terbuka, semua orang berhak untuk menghadirinya. Sangat aneh jika kita sebagai mahasiswa dan masyarakat Kota Bekasi dilarang untuk menghadiri rapat Paripurna yang diadakan dalam rangka memperingati HUT Ke-25 Kota Bekasi ke 25,” kata Christianto Manurung kepada awak media, Kamis (10/3/2022).

BACA JUGA: Terkait Aliran Uang, Rahmat Effendi Diduga Arahkan Ajudan Bertemu Kontraktor dan ASN

BACA JUGA: Kembalikan Uang Setelah 3 Kali Diperiksa KPK, Integritas Reny Hendrawati Sebagai Sekda Kota Bekasi Dipertanyakan

BACA JUGA: Chairoman Hormati Hasil Sidang Paripurna Pemberhentian dan Penggantian Ketua DPRD Kota Bekasi

BACA JUGA: Ini Kata Mahasiswa Terkait Pernyataan Ketua DPD PKS Kota Bekasi

Selain itu, Christianto disapa Chris menyinggung terkait persoalan surat undangan ada banyak kejanggalan, misalnya tentang tanda-tangan Chairoman sebagai Ketua DPRD.

“Padahal dalam Paripurna sebelumnya, Chairoman sudah ditetapkan untuk diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi, tetapi kenapa kolom tanda-tangannya masih atas nama Chairoman. Dan di dalam surat undangan, Chairoman juga dibuat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," tandas Chris.

Ditempat yang sama, Puji Nugraha Ridwan alias Japong menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan adanya cacat prosedur administrasi serta perihal tertutupnya rapat Paripurna HUT Kota Ke-25 Kota Bekasi.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.