Marhaen Indonesia 98 Pertanyakan Keabsahan Anim Imamuddin Sebagai Plt Ketua DPRD Kota Bekasi







Paripurna DPRD Kota Bekasi memperingati HUT Ke-25 tahun Kota Bekasi. Limitnews.net/Olo Siahaan

03/17/2022 08:43:40

BEKASI - Presidium Marhaen Indonesia (MI) 98 Sahat P Ricky Tambunan mempertanyakan keabsahan posisi Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin menggantikan Chairoman J Putro. Pasalnya, kata Ricky, Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Maret 2022, mengangkat Anim Aminudin sebagai Plt merupakan kebodohan kolektif di Kota Bekasi.

“Rotasi pimpinan dewan tersebut, seperti lebih kentara ambisinya mengganti dari pada mempedomani aturan yang ada. Seharusnya, mutasi itu bisa terlaksana setelah adanya keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru sesuai dengan Paripurna menjawab rotasi yang diajukan Partai PKS, partai asal ketua sebelumnya,” kata Ricky, Rabu (16/3/2022) malam.

“Di sana gak ada pejabat ketua pelaksana. Maka saya sebut itu kebodohan kolektif. Nafsu mengganti lebih kentara. Sekwan DPRD tidak mengerti aturan, akibatnya, saya yakini itu ditolak Gubernur Jawa Barat,” sambung Ricky.

BACA JUGA: Tak Pahami Peraturan Partai, Presidium Marhaen Indonesia 98 Sebut Hasto Kristiyanto Semakin Paranoid

BACA JUGA: Siapkan Ganjar dan Puan, Ricky Minta Publik Tidak Terkecoh Dagelan Politik PDI Perjuangan

BACA JUGA: Eks Kader Banteng: Di DPP PDIP Banyak yang Carmuk dan Tidak Menghargai Jas Merah!!!

Bahkan lanjut Ricky, posisi Ketua DPRD Kota Bekasi masih ditetap dipegang oleh Chairoman J Putro, bukan Anim Imamuddin.

“Tetap dipegang oleh Chairoman J Putro, setelah Surat Keputusan SK Gubernur Jawa Barat yang baru keluar. Ini, sebuah kebodohan kolektif yang menampar diri Pemkot Kota Bekasi,” tegas Ricky.

Sebelumnya, Anim Imamuddin ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Bekasi. Hal ini diputuskan setelah Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro resmi dicopot dalam rapat Paripurna, Senin (7/3/2022). Anim menjabat sebagai Plt ketua DPRD Kota Bekasi sampai nanti ditetapkan nama definitif.

“Untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan DPRD, saya menjadi plt ketua DPRD Kota Bekasi,” kata Anim Imamuddin, Selasa (8/3/2022).

Anim memiliki waktu tujuh hari kerja memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk dilakukan pelantikan Ketua DPRD Kota Bekasi.

“Setelah disetujui Gubernur Jawa Barat, surat akan masuk kembali ke DPRD Kota Bekasi selanjutnya melantik ketua definitif dari Fraksi PKS,” katanya.

Pimpinan DPRD Kota Bekasi hanya berwenang untuk mempercepat proses pergantian ketua DPRD tersebut, sesuai dengan surat dari DPP PKS yang mengusulkan nama Muhammad Saiful Daulah.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.