
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, Kota Bekasi. Limitnews.net/Olo Siahaan
02/09/2022 09:48:10
BEKASI – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diminta mencopot jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat. Pasalnya, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permintaan agar Menkeu Sri Mulyani mencopot Kepala KPP Pratama Bekasi Barat disampaikan Direktur Hubungan Antar Lembaga Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom kepada limitnews.net, Rabu (9/2/2022).
“Menteri Keuangan Sri Mulyani jangan ragu mencopot pejabat seperti itu (Kepala KPP Bekasi Barat-red). Masa teman media menjalankan tugas dan fungsinya sebagai control sosial melakukan konfirmasi resmi melalui surat dari tanggal 2 Februari sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Pajak. Mana keterbukaan Informasi Publik di Kantor Pajak?,” kata Thomson.
BACA JUGA: Benarkah Tahanan KPK Rahmat Effendi Masih Bebas Komunikasi dengan ASN?
BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Publik Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat Dipertanyakan
Informasi diperoleh limitnews.net, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat ikut terlibat dalam menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan Polder Air di Bekasi Barat, dari Rp 2 juta per meter menjadi Rp 5 juta per meter.
Proyek pembebasan lahan Polder Air tersebut kini tengah di dalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) terkait kasus dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi.
“KPK harus mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Panggil, periksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Barat, bila perlu tahan,” tandas Thomson.
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
BACA JUGA: Ditanya Tersangka Baru OTT di Kota Bekasi, Ini Kata KPK
Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Selanjutnya pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis: Olo Siahaan