Mobil Sedan Plat Merah Tidak Terurus Dibiarkan Parkir di DPM PTSP Kota Bekasi







limitnews.net

Mobil sedan plat merah terparkir di DPM PTSP Kota Bekasi dalam kondisi tidak terurus. Limitnews.net/Olo Siahaan

BEKASI – Satu unit mobil sedan plat merah bernomor polisi B 1223 KBD terpakir di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi dalam kondisi tidak terurus. Hasil pantauan limitnews.net, Senin (30/8/2021) sore, mobil sedan tersebut dalam keadaan ban kempes, bodi mobil juga berdebu. Pada bodi mobil tertulis ‘Pemerintah Kota Bekasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Bantuan PT Hyundai Mobil Indonesia’.  

Salah satu masyarakat yang kerap mengurus administrasi ke DMP PTSP mengakui bahwa mobil tersebut sudah lama tidak diurus.

“Barang rongsokan tu bang, udah lama dibiarkan nggak ada yang ngurus,” ujar sumber limitnews.net saat berbincang-bincang di warung di depan DPM PTSP.

BACA JUGA: Tanpa Plang IMB, Pembangunan Gedung di Perwira Bekasi Utara Dipertanyakan

Irwan bagian Pengaduan pada DPM PTSP saat dikonfirmasi terkait keberadaan mobil tersebut mengaku bukan kewenangannya.

“Itu menyangkut aset bukan kewenangan saya,” kata Irwan.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.