NCW Prihatin, Kelompok Salim Group Diduga ‘Rampas’ Lahan Masyarakat Desa Balam Sempurna







NCW saat disambangi masyarakat Balam Sempurna. Limitnews.net/Istimewa

11/08/2021 11:17:18

BEKASI – Ketua Nasional Coruption Whatch (NCW) Aluman Manurung prihatin mendengar jeritan masyarakat yang tanah atau lahan tempat mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga, tanpa rasa prikemanusian para oligarki pengusaha ‘merampas’ lahan yang sedang dikelola oleh masyarakat.

Rasa prihatin Ketua NCW saat disambangi oleh perwakilan masyarakat pra sejahtera beserta tokoh masyarakat pra sejahtera Desa Balam Sempurna untuk menyelesaikan permasalahan dengan  PT ivomas yang nota bene diduga kelompok Salim Group.

“Saya secara pribadi sangat miris mendengar dari berita-berita media maupun di medsos tentang kasus beberapa daerah Indonesia salah satunya lahan seluas 2000 hektare yang dikelola oleh kelompok masyarakat pra sejahtera Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Riau,” kata Ketua NCW Aluman Manurung melalui release diterima limitnews.net, Senin (8/11/2021).

BACA JUGA: Satgas BLBI Sita 124 Hektar Lahan Tommy Soeharto di Karawang

Aluman menuturkan, dengan rasa iba dan miris telah disambangi masyarakat prasejahtera beserta tokoh masyarakat, meminta tolong untuk menyelesaikan sengketa lahan tempat mereka untuk mencari nafkah.

“Kami bersama dengan pengurus DPD NCW Kabupaten Rokan Hilir, siap untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas, sesuai prosedur hukum dan sesuai SOP NCW bahkan meminta arahan DPP NCW, karena kami pengurus DPD Rokan Hilir sudah melakukan langkah-langkah musyawarah dengan menyurati dan mendatangi, namun tidak digubris dan pihak Ivomas maupun PT Gunung Mas Raya selalu menghindar,” tegas Aluman Manurung.

Tanah atau lahan yang dikelola masyarakat pra sejahtera Desa Balam Sampurna diduga ‘dirampas’ oleh Salim Group. Limitnews.net/Istimewa

Bahkan Aluman kembali menegaskan, pihaknya telah siap melaporkan kasus tersebut dan melanjutkan ke proses hukum.

“Karena kami sudah cukup sabar tiga kali melayangkan surat tapi tidak di gubris, padahal jelas dalam Pasal 5 PP Nomor 40 Tahun 1996, juga di atur untuk HGU adalah minimal 5 hektar sementara yang diberikan perorangan seluas 25 hektare,” tandas Aluman Manurung.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.