Obral TKK Rp 50 Juta, ST Dilaporkan Tindak Pidana Penipuan

Polres Metro Bekasi Kota. Limitnews/Olo

06/06/2023 06:23:37

BEKASI – Terlapor oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah satu warga dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pasalnya, ST meminta uang sebesar Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah) kepada korban bernama Heri namum sampai saat ini korban atas nama Heri tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku ST.

Hingga korban malaporkan ST ke polisi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, Nomor: LP/B/1.549/V/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT: Oknum ASN Dishub Kota Bekasi Akhirnya Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Tribuana mengatakan, jika laporan tersebut masih di penyidik.

“Terkait LP atas nama Heri masih dalam proses administrasi penyidik,” kata Kompol Tribuana.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Nesan Sudjana menyatakan dirinya, bahwa pihaknya sudah memanggil ST dan tidak punya etikat baik.

“Kita sudah proses. Sudah kita bina dan tidak ada etikat baik dengan si korban. Kita Inspektorat sudah putuskan dan sedang ditangani oleh Dinas BKPSDM Kota Bekasi,” ucap Nesan saat di konfirmasi awak media di kantor Inspektorat.

BACA JUGA: Polres Jakarta Utara Diduga Kriminalisasi Rian Pratama Hingga Jadi Tersangka

 

 

 

 

Penulis: Olo

RELATED POSTS
FOLLOW US