Oknum ASN Dishub Kota Bekasi Akhirnya Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota







Heri Wibowo memperlihatkan bukti laporan polisi. Limitnews/Olo

05/31/2023 15:49:31

BEKASI – Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi inisial ST akhirnya dilaporkan ke Polres Bekasi Kota sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan, Nomor: LP / B / 1.549 / V / 2023 / SPKT.Sat Reskrim / Polres Metro Bekasi Kota / Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah hari ini, saya sudah melaporkan oknum pegawai Dishub Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Heri Wibowo sembari memperlihatkan Laporan Polisi, Rabu (31/5/2023).

BERITA TERKAIT: Oknum ASN Dishub Kota Bekasi Terancam Dilaporkan ke Polisi

Heri berharap terlapor (oknum pegawai Dishub Kota Bekasi) segera dipanggil oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa.

"Kami tunggu informasi pemanggilan oknum pegawai Dishub Kota Bekasi oleh Polres Metro Bekasi Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kami minta segera diproses secara hukum," tegas Heri.

Sebelumnya, dalam cuitan Instragram-nya Plt Wali Kota Bekasi menanggapi oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang diduga menipu warga dalam perekrutan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Proses hukum, karena bukan persoalan dinas, kalau sudah proses hukum keputusan tetap, baru dinas bisa melaksanakan hukuman disiplin," tulisnya Tri Adhianto, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA: 1 Tahun 2 Bulan Bermon Simbolon Pertanyakan Laporannya di Polsek Bayung Lencir

Seperti diketahui, kasus bermula ST mengiming-imingi bisa memasukkan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dengan uang senilai Rp 50 juta. Namun setelah uang diberikan, pemberi tidak juga direkrut sebagai TKK.

 

 

 

 

Penulis: Olo

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.