
Dinilai perbuatan melanggar KUHP. Limitnews.net/Olo Siahaan
BEKASI – Oknum pelaku yang menghapus stempel Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Terhutang pada sertipikat PTSL milik warga di salah satu Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dinilai perbuatan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSM ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) Thomson Gultom saat diminta tanggapannya melalui selular, Rabu (21/4/2021) malam sekitar pukul 22:30 WIB terkait temuan limitnews.net sertipikat PTSL warga di salah satu RT di Kelurahan Kaliabang Tengah BPHTB Terhutang nya dihapus.
“Pelaku penghapusan stempel BPHTB Terhutang pada sertipikat PTSL itu bisa dijerat pidana penjara sesuai Pasal 263 KUHP ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Thomson yang pernah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun bunyi Pasal 263 KUHP yaitu: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tidak melanggar KUHP. Limitnews.net/Olo Siahaan
Sebelumnya, Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kaliabang Tengah Herlambang saat diperlihatkan limitnews.net foto sertipikat PTSL yang BPHTB Terhutang telah dihapus, bahkan masih menyisahkan berupa angka pada kertas sertipikat hingga kertas sertipikat berkerut, Sekel mempersilakan limitnews.net untuk konfirmasi kepada Pokmas Kaliabang.
“Kita Kelurahan hanya memberi register dan stempel pada warkah. Soal itu (BPHTB Terhutang dihapus-red) silakan ditanyakan ke Pokmas (Kelompok Masyarakat),” kata Sekel Herlambang saat dikonfirmasi limitnews.net di ruangan Sekel, Rabu (21/4/2021) pagi.
BACA JUGA: Sekel: 5600 Pemohon PTSL di Kelurahan Kaliabang Tengah
Bahkan Sekel Herlambang memberikan nomor ponsel salah satu Sekretaris RT berinisial I karena BPHTB Terhutang dihapus merupakan warga I. Ironisnya, I saat dikonfirmasi limitnews.net, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 18:30 WIB mengatakan, BPHTB Terhutang tersebut dihapus di BPN.
“Pajaknya sudah kita urus, dihapus di BPN,” kata I kepada limitnews.net sembari menyebut bahwa dirinya orang seberang.
Informasi yang dihimpun limitnews.net, stempel BPHTB Terhutang pada sertipikat PTSL tidak bisa dihapus oleh siapapun termasuk BPN sendiri walau untuk menghapus warga harus membayar sejumlah uang.
Ironisnya, setelah stempel BPHTB Terhutang dihapus oknum tergolong berani dan nekat, tetap saja sertipikat warga tidak bisa digadai meminjam uang ke Bank.
Seperti diketahui, untuk proses mengurus BPHTB Terhutang, harus terlebih dahulu kembali melakukan stempel BPHTB Terhutang di BPN yang telah dihapus oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut. Setelah proses pengurusan BPHTB Terhutang selesai, maka BPN akan melakukan stempel BPHTB Lunas.
Penulis: Olo Siahaan