

11/16/2023 16:02:17
BEKASI – Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia menilai melesetnya pendapatan dan belanja daerah serta tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Kota Bekasi menunjukkan adanya permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah karena banyak program kegiatan yang belum tuntas dikerjakan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Minimnya perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dianggap sebagai kegagalan dalam perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, dan ini harus segera dievaluasi secara sungguh-sungguh oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad. APBD Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 6,3 triliun, dengan PAD sebesar Rp 3,6 triliun. Namun, hingga November ini, capaian PAD hanya mencapai 65 persen atau Rp 2,6 triliun,” kata Ketua Forkim Indonesia, Mulyadi dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA: Ketua Dewan Saifuddaulah: Seluruh ASN Kota Bekasi Harus Netral di Pemilu 2024
Menurut Mulyadi, belum tergalinya potensi pendapatan daerah Kota Bekasi pada umumnya disebabkan oleh faktor kurangnya kepekaan Sekda Kota Bekasi Juanedi sebagai Ketua TAPD dalam menemukan keunggulan budaya dan potensi PAD dan serta tidak Berkompetennya OPD di bidangnya sehingga tak sesuai dengan SDM.
“Jika saat ini masih di angka dibawah 65 persen, melihat realitasnya tidak akan mencapai target yang diharapkan. Apabila PAD dapat dioptimalkan dan dikelola secara profesional dengan menemukan keunggulan budaya dan potensi asli daerah serta kemauan yang kuat dari seluruh stakeholder Kota Bekasi, maka akan dapat menumbuhkan daya saing daerah yang kompetitif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang pro Rakyat,” ungkap Mulyadi.
Untuk itu, Mulyadi mendorong Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad harus mampu berinovasi serta mengevaluasi OPD berkompeten dibidangnya agar mampu menggenjot PAD.
“Pj Wali Kota jangan ragu untuk berinovasi bagaimana menciptakan pelayanan kepada masyarakat, yakinlah inovasi itu sangat baik sekali. Boleh mencontoh dari daerah lain inovasinya dan disesuaikan dengan daerah Kota Bekasi,” kata dia.
BACA JUGA: Lumbung Partai Politik, Forkim: Tidak Mungkin Pegawai PDAM Tirta Patriot Netral
Mulyadi kembali mengingatkan, Pj Wali Kota Bekasi harus segera melakukan pembenahan dalam sistem perencanaan dan pencatatan keuangan di Kota Bekasi mengingat masa kepemimpinan mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hasil audit Laporan Keuangan Kota Bekasi tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat menetapkan Kota Bekasi mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Hasil audit BPK ini adalah bukti kegagalan Tri Adhianto dalam mengelola harta kekayaan Kota Bekasi pada umumnya tersandung pasal ketidakpatuhan pemerintah daerah Perpres 33 tahun 2022 dan PP 12 tahun 2019,” tegas Mulyadi.
Penulis: Olo
