
Eksekutif dan Legislatif usai menandatangani Rancangan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Bekasi Dengan DPRD Kota Bekasi tentang perubahan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, Kamis (23/9/2021). Limitnews.net/Olo Siahaan
09/24/2021 09:57:02
BEKASI – Legislatif dan Eksekutif Kota Bekasi melakukan penandatangan Rancangan Nota Kesepakatan tentang perubahan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/9/2021).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam sambutannya menyebutkan, KUA dan PPAS yang telah disepakati yaitu perubahan dan pendapatan daerah diproyeksikan sebanyak Rp 5,697 triliun atau turun sebesar 3,59% jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp 5,909 triliun.
"Untuk perubahan APBD pada 2021 belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,460 triliun atau naik 5,67 persen jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar Rp 6,113 triliun,” kata Wali Kota.
“Saya berharap perangkat daerah segera menyusun rencana kerja anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setelah ditandatangani KUA PPAS dalam rangka penyusunan rencana perubahan anggaran tahun 2021," sambung Wali Kota.
Ditambahkannya, perubahan APBD Tahun 2021 pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 763, 923 miliar atau naik 272, 83% jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar Rp 204,9 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengatakan, ada sejumlah poin penting dalam pembahasan mengenai APBD Perubahan 2021.
"Poin penting tersebut antara lain sektor pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Bekasi, seperti Belanja Tidak Langsung (BTT) khusus untuk Covid, jumlah anggarannya mencapai Rp 458 miliar. Namun ada koreksi terhadap target pendapatan Pemerintah Kota Bekasi pada akhir tahun 2021 mendatang,” kata Ketua Dewan.
“Perubahan target dikarenakan dampak dari pandemi Covid 19, pandemi mengakibatkan sejumlah potensi pendapatan di sektor pajak turun," sambung Ketua DPRD Kota Bekasi. (Adv)