
Kabid Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bekasi, DR.(c). David, SH, MH diwawancari awak media usai diskusi hukum ‘Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi’ di Stadion Cafe dan Resto Jalan Jenderal Sudirman No:1, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (2/3/2022) siang. Limitnews.net/Olo Siahaan
03/02/2022 17:39:37
BEKASI – DPD Partai Gelora Kota Bekasi melalui Kabid Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bekasi, DR.(c). David, SH, MH menyesalkan perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menghadiri undangan diskusi hukum ‘Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi’ yang dilaksanakan di Stadion Cafe dan Resto Jalan Jenderal Sudirman No:1, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (2/3/2022) siang.
Diskusi hukum tersebut diinisiasi oleh LBH Tri Brata menyikapi dinamika politik pasca pengembalian uang sebesar Rp 200 juta oleh Ketua DPRD Kota Bekasi yang terus bergulir. Terbaru, Chairoman J Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi dicopot dari jabatannya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi.
“Kita sangat menyesalkan karena diskusi hukum yang sangat berarti ini tidak dihadiri oleh perwakilan dari PKS. Seharusnya kita lebih banyak mendengarkan masukan dan fakta-fakta hukum dari teman PKS, dibanding kita sebagai nara sumber maupun peserta diskusi,” kata David sebagai nara sumber disela berlangsungnya diskusi.
BACA JUGA: Rakorda di Bogor, Partai Gelora Kota Bekasi Perkuat Koordinasi dan Konsolidasi Hadapi Pemilu 2024
BACA JUGA: Gelora Kota Bekasi Gelorakan Vaksinasi untuk Indonesia Sehat
Menurut David, memang seharusnya Chairoman J Putro dijadikan tersangka karena menerima uang dari pihak yang terkena kasus hukum korupsi.
“Akan tetapi kita tetap menghormati kasus hukum yang dijalankan oleh KPK,” ujar David yang juga berprofesi sebagai lawyer.

Ketua DPD Partai Gelora Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata (kedua dari kanan) foto bersama nara sumber diskusi hukum. Limitnews.net/Olo Siahaan
Nara sumber lainnya, Dosen dan Praktisi Hukum Andi Faisal, SH, MH mengatakan, bahwa apa yang dilakukan CJP tidak menghilangkan hukum pidananya, meskipun dalam Undang-Undang ada tenggat waktu 30 hari pengembalian gratifikasi, termasuk uang.
“Apa yang dilakukan CJP hanya akan mempengaruhi hukuman yang ada, meringankan hukuman. Yang tidak bisa dirasionalisasikan adalah pengembalian uang tersebut setelah Wali Kota Bekasi tertangkap OTT,” kata Andi Faisal.
BACA JUGA: Terkait Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Mantan Camat Rawalumbu
Apa yang disampaikan oleh Andi Faisal juga diperkuat oleh nara sumber DR.(c). Hadi Satrio Lelono, SH, MH, yang merupakan staff Mahkamah Agung (MA).
“Dalam hukum memperhatikan juga mengenai waktu kejadian suatu perkara. Konteks CJP ini mengembalikan uang setelah Bang Pepen tertangkap KPK, jadi tafsiran hukum akan beda atas niat CJP mengembalikan uang tersebut,” kata Hadi Satrio Lelono.
Selain narasumber, diskusi juga dihadiri Ketua DPD Partai Gelora Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, pengurus tingkat Kecamatan, mahasiswa Kota Bekasi dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Penulis: Olo Siahaan