
Kantor Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Limitnews.net/Olo Siahaan
02/15/2022 12:36:45
BEKASI – Praktik dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) tidak hanya terjadi di tingkat atas di Kota Bekasi. Selain Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pasca OTT KPK, dugaan KKN juga terjadi di tingkat bawah hingga Rukun Warga (RW).
Pasalnya, informasi diterima limitnews.net menyebutkan, bahwa mantan Ketua RW inisial M dan MJ (masih menjabat Ketua RW) di wilayah Kelurahan Perwira diduga kuat sama sekali tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RW senilai Rp 7,5 juta.
Lurah Perwira Isma Yusliyanti saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus tersebut irit berbicara. “Itu dari siapa,” kata Lurah Isma Yusliyanti kepada limitnews.net, Selasa (14/2/2022).
BACA JUGA: Giat PPKM, Lurah Perwira Isma Yusliyanti Sanksi Sosial Push-Up Pelanggar Protokol Kesehatan
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah mencairkan dana operasional RT dan RW Tahun Anggaran 2021 se Kota Bekasi melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi.
Pencairan bantuan operasional mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi. Pada Tahun Anggaran 2021 untuk RT Rp 5.000.000 per tahun dan RW Rp 7.500.000.
Bantuan operasional RT/RW bukan untuk uang lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya. Bantuan Operasional dapat dipergunakan untuk, makanan dan minuman kegiatan, alat tulis kantor dan peralatan perlengkapan kegiatan dengan syarat harus membuat LPJ bagi pengguna baik RT maupun RW.
Penulis: Olo Siahaan