Pasca OTT Wali Kota, Mahasiswa Desak KPK Periksa DPRD Kota Bekasi







GMNI Unisma Bekasi mendesak KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bekasi terkait OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Limitnews.net/Istimewa

01/07/2022 21:00:45

BEKASI – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Islam ‘45’ (Unisma) Bekasi melakukan unjuk rasa di depan kampus di Jalan Cut Mutia Kota Bekasi. Kordinator Aksi Sadam hasan yang juga Ketua Bidang Politik DPC GMNI kota Bekasi mengatakan, bahwa KPK harus segera memeriksa Ketua DPRD dan Anggota Dewan yang terlibat dalam pembahasan APBD Perubahan 2021.

Aksi demo menyikapi tertangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 Januari 2022 atas dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang juga patut diduga melibatkan anggota DPRD Kota Bekasi terkait pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

"Karena DPRD itu mempunyai Fungsi budgeting, bekerja sama melakukan pembahasan anggaran dengan Walikota selaku eksekutif, kami menduga ada kerjasama walikota dan anggota DPRD dalam memuluskan pengesahan APBD Perubahan tersebut, sehingga terjadi dugaan Gratifikasi dan OTT yang dilakukan KPK," kata Sadam Hasan, Jumat (7/1/2022).

BACA JUGA: KPK: Wali Kota Bekasi Ditangkap Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Serta Lelang Jabatan

Selain itu, Sadam menjelaskan bahwa tugas legislatif mengenai budgeting, controling dan legislasi yang membahas terkait penganggaran demi kepentingan masyarakat, ternyata diduga ada unsur gratifikasi pengesahan APBD.

"Terkait pembahasan anggaran otomatis apa yang dikeluarkan Wali Kota harus kesepakatan anggota Dewan serta ketua DPRD sebagai ketua badan anggaran (Banggar) pasti mengetahui mengenai mata anggaran pembebasan lahan itu," ujar Sadam.

KPK Geleda Ruangan Wali Kota

Pada hari yang sama, Jumat (7/1/2022), KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja wali kota dan kepala Disperkimntan di komplek perkantoran Pemerintah Kota Bekasi. KPK mengangkut dua koper ditambah satu tas besar berisi berkas.

"Mereka (penyidik KPK) datang dari sekitar jam 09.00 WIB sampai sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB," kata salah satu pelayan kantor Pemkot Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Limitnews.net/Istimewa

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Renny Hendrawati yang dipanggil KPK ikut menyaksikan penggeledahan enggan berkomentar saat diminta keterangan. Dia hanya terdiam dan langsung memasuki area ruang kerja Wali Kota Bekasi guna mendampingi penyidik.

Diketahui KPK pada Kamis (6/1/2022) petang telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan ditahan.

Selain Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin alias MB, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), serta Camat Jati Sampurna Wahyudin (WY) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus ini.

Empat tersangka lain masing-masing Direktur PT ME Ali Amril alias AA, pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (AY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS) ditetapkan selaku tersangka pemberi suap.

Kasus ini terungkap pertama kali saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.