
Ketua PMII Kota Bekasi, Yusril (kiri) bersama rekannya saat melaporkan KPUD Kota Bekasi ke DKPP. Limitnews/Istimewa
05/26/2023 08:51:11
BEKASI - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi resmi melaporkan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria dibawah naungan Komisi Pemilihan Umum Daera (KPUD) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan tersebut terkait adanya pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu.
Ketua Cabang PMII Kota Bekasi, Yusril mengungkapkan, bahwa laporan mereka terkait KPU Kota Bekasi ke DKPP sudah diterima. Pengurus Cabang (PC) PMII Kota Bekasi mendesak DKPP segera di Proses laporan tersebut sebagai bentuk dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Senin, 22 Mei 2023 sore hari, berkas dan laporan kami serahkan langsung ke DKPP RI dan diterima oleh DKPP terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu oleh KPU Kota Bekasi dan PPS Kelurahan Pejuang. Dengan diterimanya laporan dan berkas pendukung, kami berharap agar DKPP dapat menyelesaikan masalah ini sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku," ungkap Yusril kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
BERITA TERKAIT: PMII Demo Segel Kantor KPUD Kota Bekasi Terkait Kasus Pemotongan Honor Pantarlih
PC PMII Kota Bekasi, sambung Yusril menegaskan, laporan ke DKPP dilakukan dengan melengkapi bukti-bukti dan berharap DKPP bisa memprosesnya sesuai UU Pemilu.
"Sebelumnya, PMII Kota Bekasi sudah melalui tahap pelaporan ke KPU Kota Bekasi terkait dugaan pemotongan honor Pantarlih, namun sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku," tegas Yusril.
Penulis: Olo