
Gedung baru Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta. Limitnews.net/Olo Siahaan
02/04/2022 09:05:54
BEKASI – Korban inisial MTS mengeluhkan kinerja penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, MTS melaporkan telah mengalami penipuan hingga mengalami kerugian uang sejumlah Rp 40 juta sejak tahun 2019, namun hingga tahun 2022, pelaku penipuan inisial TYP masih bebas berkeliaran.
Menurut MTS, dirinya melaporkan pelaku penipuan TYP ke Polres dengan Laporan Polisi: 2737 / K / XI / 2019 / Restro Bekasi Kota. Tempat kejadian perkara ATM BCA Fresh Market Grand Galaxy Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2019.
“Saat itu, pelaku (TYP-red) meminta uang dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Lalu pelaku juga meminjam uang dengan alasan pelunasan rumah. Pelaku berjanji mengembalikan uang bersama keuntungan. Namun dalam waktu sebulan pelaku ingkar janji, hingga saya melaporkan TYP ke Polisi,” kata MTS kepada limitnews.net, Kamis (3/2/2022) siang.
BACA JUGA: Praktisi Hukum Salamat Tambunan Angkat Bicara Kaburnya Tahanan Polres Bekasi Kota
BACA JUGA: Ketua Umum GMBI Ditangkap Polda Jabar
Bahkan, ungkap MTS, atas laporannya tersebut hanya sekali menerima Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan penyelidik AKP H Chaled Tayib, SH dan Bripka Chandra Ksatria Jaya Ningrat, SH.
“Saya berharap penyidik segera menangkap pelaku penipuan TYP yang masih bebes berkeliaran di luar sana. Saya khwatir pelaku akan mencari korban lainnya, dan ini tidak boleh dibiarkan. Kalau tidak ditangkap, saya tidak akan diam begitu saja,” tegas MTS.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi terkait hal di atas mengatakan, akan mencek.
“Sebentar ku cek ya,” kata Kompol Alexander, Kamis malam.
Penulis: Olo Siahaan