
Pembangunan puluhan rumah berlantai dua di kawasan Prima Harapan Regency diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Limitnews.net/Olo Siahaan
BEKASI – Pembangunan puluhan rumah lantai dua di kawasan Prima Harapan Regency, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Barat) diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, hasil pantauan limitnews.net, Selasa (27/4/2021) tidak menemukan adanya plang IMB di lokasi pembangunan puluhan rumah berlantai dua tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan maupun Izin Pembangunan (IP).
Salah satu pria berkaca mata mengaku bernama Ari saat dikonfirmasi limitnews di kantor Pemasaran Prima Regency Harapan (PHR) mengatakan, mereka telah memiliki IMB namun tidak dipasang.
“Kita sudah miliki Izin Mendirikan Bangunan, tapi tidak kita pasang, kalau satu-satu rumah dipasang berapa plang nantinya,” kata Ari kepada limitnews.net di depan kantor pemasaran.
BACA JUGA: Minim Sinergi, Jalan Perumahan Prima Harapan Regency Tambal Rusak
Terpisah, salah satu Biro Jasa di Bekasi Utara inisial Jack saat dimintai tanggapannya terkait temuan limitnews.net mengatakan, jika pemilik atau pengembang tidak memiliki IMB akan didenda sebesar 10 persen dari nilai bangunan.
“Bukan itu saja, rumah atau bangunan tanpa IMB juga terancam akan dibongkar oleh pemerintah setempat,” kata Jack melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (27/4/2021).
Penulis: Olo Siahaan