Pengadaan Laptop, Komputer dan Peralatan Kantor di Bawaslu Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejaksaan

Posted by : limitnew 29 Maret 2023 Tags : bawaslu kota bekasi , Kejari Kota Bekasi
Pegawai Kejari Kota Bekasi bagian Pelayanan Terpadu memperlihatkan laporan Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Limitnews/Olo

03/29/2023 09:41:38

BEKASI – Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) melaporkan Bawaslu Kota Bekasi dalam pengadaan sewa laptop, komputer dan peralatan kantor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Koordinator APPB, Wawan Agung menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengganggarkan untuk sewa laptop, PC sebagai menunjang kinerja dalam masa Pemilihan Umum (Pemilu).

“Bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan serta ada dugaan korupsi didalam pelaksanaan peralatan kantor, pembelanjaan sewa laptop, personal komputer 15, serta komputer terdapat kejanggalan. Dalam pembelanjaan peralatan kantor terdapat kejanggalan, kami melihat ada penurunan spesifikasi dari RAB yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu, dimana penurunan spesifikasi itu akan menimbulkan kerugian bagi pelaksanaan Pemilu nanti,” ungkap Wawan Agung, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA: PMII Tegaskan Kawal Dugaan PSI Kota Bekasi Melanggar Jadwal Kampanye

Wawan juga mengatakan dalam pelaksanaan itu diduga terjadi praktek kolusi dimana pemenang dari pekerjaan tersebut berasal dari Kuningan, Jawa Barat.

“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpers) barang dan jasa haruslah diutamakan penyedia ditingkat wilayah terlebih dahulu. Dalam pembelanjaan barang tersebut menimbulkan kecurigaan disamping spesifikasi yang dikurangi terdapat dugaan kolusi dimana perusahaan berasal dari Kuningan, Jawa Barat, apakah tidak ada di Kota Bekasi penyedia lokal? Kami menduga anggaran Rp 234.000.000 itu terjadi tindakan Pidana Korupsi, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat karena penyedia ditunjuk langsung oleh pihak Bawaslu,” tegas Wawan.

BACA JUGA: MAKO Desak Plt Wali Kota Evaluasi Baznas Kota Bekasi

Wawan mengaku sangat menyayangkan bahwa untuk kebutuhan Pemilu seharusnya menggunakan perangkat yang canggih dan sesuai kriteria kebutuhan.

“Seharusnya Bawaslu membeli barang yang sesuai bukan asal-asalan, selain itu barang tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan, dan kami meminta Kejaksaan Negeri untuk segera memeriksa Ketua Bawaslu terkait penggunaan anggaran, karena kami menduga ada tindakan yang melawan hukum dalam pelaksanaan Anggaran Pemilu ditubuh Bawaslu Kota Bekasi,” imbuh Wawan mengakhiri.

 

 

 

 

Penulis: Olo

RELATED POSTS
FOLLOW US