Pepen di Tahan KPK, Andy Salim Optimistis Menang di Pengadilan Tinggi Bandung







Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Limitnews.net/Istimewa

02/13/2022 09:43:50

BEKASI – Tokoh masyarakat Andy Salim yang merasa dirugikan atas sengketa kepemilikan lahan atau aset gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani optimistis pengadilan memenangkan dirinya. Hal ini dikatakan Andy Salim pasca berkas memori banding pihaknya  sudah diterima Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.

Terlebih kata Andy Salim, ‘otak’ dari permainan jahat di Kota Bekasi Pepen sudah mendekam di hotel prodeo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Dia (Pepen) bisa menang di PN Bekasi dalam perkara gedung DPD Golkar yang terakhir karena tekanan Pepen saat menjabat Wali Kota kepada sesama Muspida, selain isunya pakai duit gede juga sampai hakim berani tabrak aturan dengan mengganti keputusan yang sudah inkraah dalam 3 putusan perkara sebelumnya,” kata Andy Salim saat dikonfirmasi limitnews.net, Sabtu (12/2/2022).

"Sebentar lagi berkas (memori banding) sudah diterima Pengadilan Tinggi Bandung. Kita percayakan hakim bisa memutuskan secara objektif dan fair. Tidak seperti sidang sebelumnya di PN Bekasi,” sambung Andy Salim.

BACA JUGA: Wabah Koruptip di Kota Bekasi, KPK Diminta Berantas Bersih Pepen dan Kroninya

BACA JUGA: Pasca OTT KPK, Andy Salim: Tidak Ada Stakholder Kota Bekasi Nyatakan Korupsi Musuh Bersama

BACA JUGA: Andy Salim Nilai Pepen Ada di Hulu dan Hilir Perilaku Koruptif di Kota Bekasi

BACA JUGA: Sidang Kantor Golkar, Andy Salim Nilai Saksi Tidak Jujur

Seperti diketahui, PN Bekasi dalam putusannya memerintahkan pihak termohon (Andiy Salim) untuk menerima kompensasi pembayaran dari pihak pemohon (Rahmat Effendi) sebesar Rp 5,6 miliar yang uangnya sudah ada di rekening Kejaksaan Bekasi.

Namun putusan tersebut dinilai pihak termohon sebagai hal yang janggal mengingat sudah ada putusan PN Bekasi sebelumnya yang memutuskan pihak Rahmat Effendi selaku penjual lahan DPD Golkar Kota Bekasi untuk segera membayar ganti untung termasuk denda per hari jika ada keterlambatan pembayaran. Akhirnya, Andy Salim pun tidak bersedia menerima uang kompensasi tersebut dan lebih memilih banding.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.