Pileg 2024, Kota Bekasi Resmi Terapkan Lima Daerah Pemilihan







Peraturan KPU RI Dapil Pileg 2024. Limitnews/Istimewa

02/07/2023 16:50:48

BEKASI – Kota Bekasi resmi menerapkan lima daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023 ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim As’yari dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.

Dalam Peraturan KPU RI tersebut terdapat perubahan jumlah dapil mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Begitu juga dengan dapil di Kota Bekasi menjadi lima (5) dapil sesuai dengan pilihan mayoritas partai politik di Kota Bekasi.

BACA JUGA: Dualisme Kepengurusan Partai Golkar, KPUD Kota Bekasi Berpegang SK Terakhir yang Dikeluarkan DPD Jawa Barat

Pembagian lima (5) daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bekasi Pileg 2024:

-Dapil Kota Bekasi 1 (10 Kursi)

Kecamatan Bekasi Timur

Kecamatan Bekasi Selatan

-Dapil Kota Bekasi 2 (10 Kursi)

Kecamatan Bekasi Utara

Kecamatan Medan Satria

-Dapil Kota Bekasi 3 (11 Kursi)

Kecamatan Rawalumbu

Kecamatan Bantargebang

Kecamatan Mustikajaya

-Dapil Kota Bekasi 4 (9 Kursi)

Kecamatan Jatiasih

Kecamatan Jatisampurna

Kecamatan Pondokmelati

-Dapil Kota Bekasi 5 (10 Kursi)

Kecamatan Bekasi Barat

Kecamatan Pondokgede

 

 

 

Penulis: Olo

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.