
Peraturan KPU RI Dapil Pileg 2024. Limitnews/Istimewa
02/07/2023 16:50:48
BEKASI – Kota Bekasi resmi menerapkan lima daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023 ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim As’yari dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.
Dalam Peraturan KPU RI tersebut terdapat perubahan jumlah dapil mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Begitu juga dengan dapil di Kota Bekasi menjadi lima (5) dapil sesuai dengan pilihan mayoritas partai politik di Kota Bekasi.
Pembagian lima (5) daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bekasi Pileg 2024:
-Dapil Kota Bekasi 1 (10 Kursi)
Kecamatan Bekasi Timur
Kecamatan Bekasi Selatan
-Dapil Kota Bekasi 2 (10 Kursi)
Kecamatan Bekasi Utara
Kecamatan Medan Satria
-Dapil Kota Bekasi 3 (11 Kursi)
Kecamatan Rawalumbu
Kecamatan Bantargebang
Kecamatan Mustikajaya
-Dapil Kota Bekasi 4 (9 Kursi)
Kecamatan Jatiasih
Kecamatan Jatisampurna
Kecamatan Pondokmelati
-Dapil Kota Bekasi 5 (10 Kursi)
Kecamatan Bekasi Barat
Kecamatan Pondokgede
Penulis: Olo