PPID Perkimtan Kota Bekasi Tidak Jalankan Tupoksi

295







DPRD Kota Bekasi saat menggelar sidang Paripurna. Limitnews/Olo Siahaan

08/26/2022 11:00:14

BEKASI - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya.

Pasalnya, PPID Dinas Perkimtan Kota Bekasi hingga Jumat (26/8/2022) belum juga membalas atau memberikan informasi sesuai surat konfirmasi yang dikirimkan ke PPID Perkimtan Kota Bekasi pada Selasa, 9 Agustus 2022, dua minggu lebih.

“Padahal Tupoksi PPID itu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana di setiap Unit dan Satuan Kerja. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik,” kata sumber limitnews.net, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA: Terkait TPPU, KPK Telusuri Sumber Uang Rahmat Effendi Beli Tanah dan Bangunan

Dalam surat konfirmasi tersebut, mempertanyakan Paket Jasa Konstruksi Rehabilitasi salah satu gedung DPRD Kota Bekasi yang menelan APBD Tahun Anggaran 2022 hingga Rp 6 Miliar lebih.  

Menurut sumber tersebut, terkesan tidak ada perbaikan kinerja pada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi khususnya Perkimtan pasca Kadis Jumhana Lutfi ditangkap KPK.

“Begitulah bang, tidak mau berubah lebih baik lagi. Padahal PPID itu harus lebih mengerti dan tau apa itu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.