
Praktisi hukum yang juga Advokat Salamat Tambunan, SH, MH. Limitnews.net/Olo Siahaan
01/03/2022 14:29:20
BEKASI – Praktisi hukum yang juga Advokat Salamat Tambunan, SH, MH angkat bicara terkait kaburnya tahanan pelaku cabul dari ruang tahanan Polres Bekasi Kota. Menurut Salamat Tambunan, kaburnya pelaku cabul inisial M (40) telah mencoreng institusi Kepolisian.
“Institusi kepolisian kembali tercoreng, kejadian serupa untuk kesekian kali harus menjadi perhatian khusus Kapolri. Penyelidikan harus dibuka secara transparan sehingga tidak menimbulkan preseden buruk di tengah upaya Kepolisian dibawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo membangun institusi kepolisian transparan, bersih dan responsif,” kata Salamat Tambunan saat diminta limitnews.net tanggapannya, Senin (3/1/2022).
Menurut Salamat, kaburnya tersangka pencabulan hingga ditemukan tewas harus diusut secara tuntas dan transparan, baik otopsinya, maupun forensiknya harus dibuka ke publik.
“Penyelesaiannya harus konstruktif, disamping keamanan, Kepolisian juga harus mempertimbangkan faktor kesejahteraan aparat yang berjaga sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh tersangka yang sedang ditahan. Sisi humanisnya jangan lupa, sebab bagaimanpun tahanan itu harus diperhatikan hak-haknya termasuk memberikan pemahaman kepada para tahanan bahwa kejahatan itu adalah dosa besar, melanggar hukum apalagi sampai punya niat melarikan diri tentu saja kalau tahanan kabur akan merugikan diri sendiri ada alasan pemberat,” jelas Salamat.
BACA JUGA: Salamat Tambunan Harap Polsek Pondek Gede Tuntaskan Laporannya
Lanjut Salamat, merujuk pasal 20 KUHAP syarat Objektif dan Subjektifnya harus benar-benar dipenuhi sehingga tersangka tidak merasa dizolimi atau bahkan merasa ditipu.
“Nah, kalau sampai itu terjadi tentu akan mempengaruhi phisikologi tersangka yang sedang ditahan. Selain alasan-alasan di atas perlu juga dipikirkan untuk melibatkan Pshykolog agar tersangka yang sedang ditahan tidak punya niat mengulangi perbuatannya apalagi melarikan diri,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melansir, seorang tahanan kasus pencabulan kabur dari rutan di Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku kabur dengan cara menjebol plafon di selnya.
"Dia kabur keluar dari tahanan jebol plafon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada Wartawan, Minggu (2/1/2022).
Sementara itu, Kapolres Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menyebutkan, bahwa tersangka M kabur setelah menjebol plafon kamar mandi.
Seperti diketahui, tersangka M (40) merupakan tersangka yang ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun di sebuah WC umum. Pada Jumat 31 Desember 2021 tersangka M melarikan diri dengan menjebol plafon saat dirinya diberikan izin untuk pergi ke kamar mandi.
Pada Sabtu, 1 Januari 2022, M ditemukan di Kali Bekasi tepatnya di daerah, Bekasi Selatan, Bekasi Kota sudah tidak bernyawa lagi.
Penulis: Olo Siahaan