
Sirup Pembangunan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi,Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 6.064.240.00. Limitnews/Istimewa
09/26/2022 07:14:35
BEKASI - Pembangunan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2022 diduga melecehkan lembaga DPRD Kota Bekasi, karena gagal ditenderkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota Bekasi, tahun ini.
Demikian dikatakan Sahat P Ricky Tambunan dari Marhaen Indonesia kepada limitnews.net, Minggu (25/9/2022) malam. Menurut Ricky Tambunan, gagalnya proyek senilai Rp 6.064.240.00 ditenderkan, diduga adanya faktor kesengajaan dari dinas tersebut. Padahal proyek tersebut sudah masuk dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).
"DPRD Kota Bekasi sedang dilecehkan, seharusnya Dewan memanggil Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan mempertanyakannya kepada Plt Wali Kota. Kenapa proyek tersebut tidak jadi ditenderkan, ada apa? Dewan gak bisa dilecehkan, kinerja Dewan sebagai pengawas, seharusnya ditegakkan, panggil Plt Wali Kota. Ada apa ini?,” kata Ricky Tambunan.
BERITA TERKAIT: Dinas Perkimtan Sebut Proyek Rehabilitasi Gedung Paripurna DPRD Kota Bekasi Rp 6 Miliar Belum Tender
Menurut Ricky, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, disini tidak menghargai Dewan sebagai pengawas dan pihak yang mengesahkan anggaran. Ini pelecehan, lembaga Dewan tidak bisa dilecehkan.
“Bagaimanapun DPRD lembaga yang harus dihormati? Tidak bisa Dinas mencle mencle atas yang sudah disahkan dan di-paripurnakan Dewan? Dinas harus menjelaskan, kenapa tidak atau belum ditenderkan, apa masalahnya, apa Pemkot Bekasi lagi tidak punya uang? Seharusnya Dinas atau Plt Wali Kota harus menjelaskannya kepada Dewan,” ujar Ricky.
Ricky menduga Plt Wali Kota sengaja membatalkan sejumlah proyek berskala besar, karena adanya miskomunikasi dengan mantan Wali Kota Rahmat Effendi. Ada apa, apa masalah dengan mereka berdua?
“Apa ada larangan atau imbauan dari Mendagri agar proyek-proyek yang sudah sebelumnya disahkan Dewan, Desember tahun 2021 semasa Rahmat Effendi harus ditunda? Adakah hubungannya dengan tertangkapnya Rahmat Effendi, 5 Januari 2022 oleh KPK, sehingga proyek- proyek berskala atau bernilai besar, itu harus ditunda atau dibatalkan? Dewan harus bertanya donk,” ungkap Ricky menduga.
BERITA TERKAIT: Gegara Anggaran Rehab Ruang Paripurna DPRD, Dua Partai Politik di Kota Bekasi Memanas
Lanjut Ricky Tambunan politisi senior yang pernah jadi pengurus teras PDIP di Kota Bekasi ini mensiyalir, bahwa ada dugaan Plt Wali Kota sengaja menunda tender proyek-proyek bernilai besar Tahun 2022 tersebut, sampai tahun depan Tahun 2023, dengan alasan tidak cukup waktu.
“Sekali lagi, DPRD Kota Bekasi harus mempertanyakannya kepada Plt Wali Kota. APBD Kota Bekasi tidak bisa ditunda dan digagalkan hanya karena kepentingan pribadi. Pembangunan untuk masyarakat Kota Bekasi harus berjalan, tidak bisa stop atau terhenti hanya karena kepentingan oknum, atau Plt Wali Kota? Plt Wali Kota Bekasi harus segera dimintai pertanggung jawabannya soal ini,” tandas Ricky Tambunan mengakhiri.
Akui Belum Tender
Sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi sebut proyek Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi mencapai Rp 6.064.240.000 sumber dana APBD Tahun Anggaran 2022, belum proses tender meski sudah bulan September 2022.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hadi melalui suratnya diterima limitnews.net, Rabu (14/9/2022).
“Untuk pekerjaan Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi belum dilakukan proses tender sehingga belum terdapat penyedia jasa/barang pada pekerjaan tersebut,” kata Sekdis Perkimtan, Widayat Subroto Hadi.
Penulis: Olo Siahaan