Proyek Pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi Dinilai Abaikan K3







limitnews.net

Pekerja pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi dinilai mengabaikan K3. Limitnews.net/Olo Siahaan

BEKASI – Proyek pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 2 miliar lebih dinilai mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Penilaian tersebut disampaikan Kepala Divisi Non Litigasi LSM GMBI Kota Bekasi, Kamto saat mendatangi lokasi pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi, Selasa (24/8/2021). Menurut Kamto, pihaknya saat melakukan monitoring pembangunan tidak menemukan buku tamu, buku direksi, konsultan tidak ada di tempat, dan pekerjaan tidak menggunakan K3.

“Saat kami melakukan investigasi, kami tidak menemukan nama Konsultan pada papan proyek, begitu juga Pengawas dari Dinas terkait tidak berada di lokasi pembangunan melakukan tugas dan fungsinya mengawasi proses pembangunan,” kata Kamto.

Seperti diketahui, pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dengan anggaran Rp 12.249.565.000,00 dilaksanakan oleh PT. Jatisabu Karya Anugrah.

Sesuai PP 50 Tahun 2012 disebutkan tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja, namun Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Lutfi saat dikonfirmasi limitnews.net, Rabu (25/8/2021) terkait hal di atas hingga berita ini di rilis belum memberikan jawaban.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.