PT Bandung Menangkan Pembanding, Andy Salim: Patut Diduga Oknum Hakim PN Bekasi Terima Gratifikasi







Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat yang memenangkan pembanding Andy Salim. Limitnews.net/Istimewa

03/13/2022 09:08:33

BEKASI – Tudingan Andy Salim ada oknum hakim nakal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi diduga menerima gratifikasi cukup beralasan pasca majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat membatalkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks, yang diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Ranto Indra Karta Pasaribu, SH,MH.

Pasalnya, majelis hakim PT Bandung yang diketuai Walfred Pardamean, SH,MH dengan Hakim anggota, Syamsul Bahri Borut, SH,MH, dan Agoeng Rahardjo, SH dalam putusan perkara nomor:58/PDT/2022/PT.BDG tersebut berbunyi, menerima permintaan banding dari pembanding, Drs. Andy Iswanto Salim. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks tanggal 26 Oktober 2021.

Menolak eksepsi tergugat semula atau pembanding untuk seluruhnya. Menolak gugatan penggugat semula atau terbanding mantan Ketua DPD II Partai Golkar (PG) Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dan DPD II PG Kabupaten Bekasi untuk seluruhnya. Menghukum penggugat semula atau terbanding DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi untuk membayar biaya perkara untuk Pengadilan tingkat pertama (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang untuk PT Rp.150.000.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang merobah putusan majelis hakim yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), yakni putusan perdamaian yang dituangkan kedalam Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks pada Pengadilan Negeri yang sama.

BACA JUGA: Buat Gaduh di Kantor Golkar, Andy Salim akan Laporkan Anak Buah Ade Puspitasari ke Hukum

BACA JUGA: Pepen di Tahan KPK, Andy Salim Optimistis Menang di Pengadilan Tinggi Bandung

BACA JUGA: Sidang Kantor Golkar, Andy Salim Nilai Saksi Tidak Jujur

BACA JUGA: Giliran Pejabat Kejari Kota Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Majelis hakim PT Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengabulkan permintaan pembanding, dan membatalkan putusan PN Kota Bekasi untuk seluruhnya. Dan menghukum terbanding DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi  untuk membayar ongkos perkara pada dua tingkatan, yakni PN dan PT.

Menanggapi putusan PT Bandung, Pembanding, Andy  Salim mengaku baru sadar masih ada oknum-oknum hakim yang konyol berani merobah putusan yang sudah inkracht. Dia pun mengaku baru sadar dan merasa yakin tentang isu dugaan terjadi gratifikasi dalam perkara Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks, bersamaan dengan terbitnya penetapan Nomor:2/Pdt.P.Cons/2020/PN/Bks oleh Ranto Indra Karta Pasaribu tentang penitipan dana Consinyasi di Kas Kepaniteraan PN Bekasi, yang kemudian disusul putusan seperti yang dibatalkan Hakim Tinggi tersebut.

"Saya heran, jaman yang katanya Mahkamah Agung sedang giat-giatnya membangun zona integritas di lembaga peradilan, tetapi masih ada oknum-oknum hakim konyol yang berani menabrak aturan dengan merobah putusan hakim yang sudah inkracht di PN yang sama. Bahkan sudah tiga putusan atas objek yang sama di PN tersebut yang telah sama-sama berkekuatan hukum tetap, masih dirobah oleh majelis hakim konyol tersebut. Tentu cukup beralasan kita menyakini dugaan gratifikasi besar-besaran terjadi untuk mendapatkan putusan tersebut," tegas Andi Salim kepada limitnews.net, Sabtu (12/3/2022) malam.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.