PT IP Penyedia Makanan, APH Diminta Sidak Lapas Bekasi

388







Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH. Limitnews.net/Istimewa

10/03/2021 15:36:39

BEKASI – Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Lapas di Bekasi terkait makanan Narapidana tidak sesuai dengan spek serta harga satuan hingga tidak layak secara quantitas dan kualitas yang dimenangkan oleh PT IP selaku penyedia bahan makanan bagi Napi.

Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH yang juga selaku Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHB) Bekasi dengan tegas mengatakan Wajib hukumnya jika warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang sedang mendekam dibalik jeruji untuk mendapatkan pelayanan yang optimal terutama dalam penyajian makanan yang sehat.

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan, Anak dan Narapidana. Sehingga kegiatan peyelenggaraan makanan tersebut dapat memenuhi kecukupan gizi guna mencapai kesehatan yang maksimal," kata Jeni kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).

Jeni menjelaskan, penyelenggaraan makanan di Lapas harus sesuai dengan Standar Operasional yang telah ditentukan. Kewajiban tersebut juga tidak hanya sekedar memenuhi hak saja, tapi juga harus memenuhi gizi setiap tahanan dan narapidana.

Napi, sambung Jeni berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU 12/1995, para Napi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Hak narapidana atas makanan yang layak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999). Dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.

Bahkan, kata Jeni, dalam Pasal 21 ayat (1) PP 32/1999 diperjelas bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan makanan yang meliputi:

a). Pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan.

b). Kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi

c). Pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.

"Untuk itu, dengan adanya informasi yang sudah tersebar dikalangan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi di sajian makanan bagi para Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi, kami berharap agar pihak Kemenkumham turun kelapangan guna menyelidiki kebenaran tersebut. Dan jika benar adanya penyalahgunaan dalam pagu Anggaran Konsumsi makanan bagi para Narapidana, itu namanya kebangetan," tegas Jeni.

Selain itu, sambung Jeni, ia pernah dengar dari keterangan salah satu klien saya bahwa di Lapas juga sering terjadi jual beli makanan padahal bahan baku makanan yang disajikan bagi para Napi itu ditanggung oleh Negara namun dalam aksi tersebut jelas ada yang di untungkan, bisa jadi pihak Lapas atau oknum para Sipir.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi), Jammes Abarua mengungkapkan adanya bahan makanan di Lapas Bulak Kapal bagi para Narapidana tidak sesuai dengan spek serta harga satuan yang ada. Ia menilai kalau makanan tersebut tidak layak secara quantitas dan kualitas kalau di lihat dari harga lelang yang jumlah lumayan fantastis. Hal ini ia sampai usai melakukan investigasi dilapangan.

"Pengadaan bahan makanan di Kemenkumham Tahun Anggaran 2021 untuk Lapas Bekasi Kelas II A sebesar Rp 10.163. 197. 360,50 yang di menangkan oleh PT IP yang di indikasi merugikan Negara sebesar Rp 4,5 miliar dikarenakan adanya pengadaan bahan makanan yang tidak sesuai dengan harga satuan barang sebesar Rp 19 ribu yang ditetapkan oleh harga satuan barang di Jawa Barat," tegas Jimmy.

Menurut Jimmy, hal ini jelas melanggar UUD, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Negara secara Administrasi kelengkapan PT-nya untuk lolos dari verifikasi Administrasi demi  memenangkan lelang tersebut.

"Disinyalir, dari Lelang Pengadaan Barang Makanan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 4,5 miliar. Itu suatu jumlah yang sangat fantastis apa lagi PT tersebut memegang Pengadaan bahan makanan di Lapas se Jawa Barat," kata Jimmy saat itu.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.