

05/30/2022 19:00:00
BANDUNG – Selain didakwa terima suap Rp 10 miliar dari pengadaan lahan, mantan Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi juga didakwa menerima setoran uang dengan total Rp 7,1 miliar yang berasal dari kantong para pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Amir Nurdianto mengatakan, uang tersebut diduga diraup oleh Rahmat Effendi dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi.
“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para Lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa,” kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).
BERITA TERKAIT: Dijerat Pasal Berlapis, Mantan Wali Kota Bekasi Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar
BERITA TERKAIT: Dugaan Terima Suap, Lima Terdakwa OTT KPK di Kota Bekasi Dilimpahkan ke Pengadilan
Adapun Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp 7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp 3,4 miliar, dari sejumlah Lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp 1,4 miliar.
Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan. Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.
BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
BERITA TERKAIT: Direktur Summarecon Mangkir, Tersangka Rahmat Effendi Diduga Suruh Anak Buah Tukar Uang Asing
Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.
“Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa,” tandasnya.
Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
Penulis: David/Olo Siahaan
