
Andy Iswanto Salim. Limitnews.net/Olo Siahaan
BEKASI – Andy Iswanto Salim menilai saksi Abdul Manan tidak jujur dalam memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi perkara Nomor : 47 / Pdt.G / 2021 / PN. Bks antara penggugat, DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi, melawan tergugat, Andy Iswanto Salim di PN Bekasi Kota, Kamis (26/8/2021).
Menurut prinsipal tergugat, keterangan saksi seolah sudah terkonsep, dan disiapkan, sehingga saksi bisa menjawab seperti hapalan. Tetapi ketika tergugat bertanya, dia sering bilang lupa, tidak tau.
Menjawab pertanyaan tergugat yang seharusnya dia tau ujar tergugat, jawabannya tidak tau, lupa atau malah berdiri dan mendekati PH penggugat untuk konsultasi dulu.
"Saksi ini tidak jujur, diduga sudah diseting dari luar sebelum sidang," ujar Andi Salim usai sidang.
Ketika prinsipal tergugat bertanya, apakah saksi selaku Ketua Pembina DPD II PG Kota Bekasi mengetahui tim aset yang dibentuk DPD II PG Kota Bekasi mengundang tergugat pertemuan pada Februari 2020 di Horison? Abdul Manan menjawab tidak tau. Padahal menurut Andi Iswanto Salim selaku tergugat, Abdul Manan ada dalam tim aset itu sebagai Penasehat Tim.
"Saya ingatkan dia bahwa dia sudah disumpah, jangan berbohong," tegas Andi Salim menyebut saksi akhirnya tidak bisa ngelak.
Sebelumnya, sidang sempat sedikit gaduh karena pertanyaan prinsipal tergugat oleh Kuasa Hukum penggugat, DR. Naupal Alrasit protes karena menganggap pertanyaan mengarahkan saksi.
Seperti diketahui, Perkara gugatan Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks, oleh penggugat DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi melawan tergugat, Drs. Andi Iswanto Salim ini merupakan yang ke-V kalinya diajukan DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi untuk merubah putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor: 558/Pdt/Plw/2015/PN. Bks, Jo. Nomor:59/PDT/2017/PT.BDG, Jo. Nomor:105/Pdt.G/2019/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Namun 3 perkara sebelumnya, yakni: perkara Nomor: 558/Pdt/Plw/2015/PN. Bks, perkara Nomor:59/PDT/2017/PT.BDG, perkara Nomor:105/Pdt.G/2019/PN. Bks yang objek dan subjek perkaranya adalah putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks yang sudah berkekuatan hukum tetap, semuanya diputus NO oleh majelis Hakim PN Bekasi Kota. Pertimbangan majelis hakim dalam ketiga perkara sebelumnya karena objek dan subjek gugatan adalah sama-sama perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks yang sudah (Inkracht Van Gewijsde).
Penulis: Olo Siahaan