
Proses sidang lanjutan kasus gugatan jual-beli Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi di PN Bekasi. Limitnews.net/Istimewa
BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menolak kehadiran saksi Lita Wahyu yang dihadirkan pihak penggugat pada sidang lanjutan kasus gugatan jual-beli Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi di PN Bekasi, Rabu (1/9/2021).
Adapun agenda dalam sidang adalah menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Namun, saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum penggugat ditolak oleh Majelis Hakim karena saat persidangan minggu lalu sempat hadir dan menyaksikan sidang padahal sudah disuruh keluar ruangan tidak boleh dengar kesaksian lain.
Informasi yang dihimpun, saksi dari penggugat bernama Lita Wahyu juga tercatat sebagai mantan Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu akhirnya meninggalkan ruang sidang setelah Majelis Hakim menolak kehadirannya.
Pada sidang Rabu, 8 September 2021 yang akan datang, Majelis Hakim meminta kepada kuasa hukum penggugat untuk menghadirkan saksi lainnya.
BACA JUGA: Sidang Kantor Golkar, Andy Salim Nilai Saksi Tidak Jujur
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Noval Alrasyid saat dimintai tanggapannya terkait penolakan saksi yang dihadirkan, mempersilakan wartawan mempertanyakan ke Majelis Hakim.
"Terkait saksi kenapa ditolak, ya silakan tanya yang berkompeten yang menolak. Kan bukan saya yang menolak," kata Noval.
Terpisah, Andy Iswanto Salim, selaku pihak Pembeli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang juga selaku Tergugat saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saksi (Penggugat) Minggu lalu beralasan sakit, disuruh keluar ruang sidang tapi diam-diam masuk ruangan mendengar saat Abdul Manan sedang di periksa sebagai saksi, mungkin buat latihan atau supaya bisa bareng-bareng sama dalam kesaksiannya.
"Perkara gugatan yang sudah 5 kali ke Pengadilan ini, yang mana putusan dari Pengadilan sudah inkraah, namun saat ini masih sekitar mempermasalahkan Van Dadding Putusan PN No 41. Pihak DPD Golkar Kota Bekasi dalam gugatan ke 5 ini mencoba mengubah isi Putusan Van Dadding No 41 karena tidak mampu memenuhi isi kesepatan dalam putusan," ungkap Andy Salim.
Menurut Andy Salim, yang paling esensi dalam gugatan tersebut, pihak DPD Golkar mengajukan perubahan dari Konsekwensi denda 1 % per hari menjadi 6 % per tahun untuk tetap ingin mempertahankan Gedung yang sudah pernah dijual RE selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi 17 tahun lalu.
Gugatan dengan perkara No 47 bersumberkan karena ada penetapan Konsinyasi yang semua ber sumber pada putusan Van Dading No 41.
“Tapi herannya Ketua PN lama ataupun Hakim penetapan hnya mempertimbangkan permohonan sepihak dan berani mengamputasi isi kesepakatan damai. Menurit saya sedianya Pengadilan itu mengatasi masalah hukum yang ada, bukan malah menimbulkan masalah hukum lain dengan produk putusan yang ngawur dan menjadikan makin amburadulnya wajah hukum di negeri kita ini,” tandas Andy Salim.
Penulis: Olo Siahaan