Soal Partai Golkar, KPUD: Kami Hanya Menerima 1 SK Kepengurusan Ade Puspitasari







Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi. Limitnews.net/Istimewa

05/13/2022 10:32:26

BEKASI – Hingga kini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi hanya menerima SK Partai Golkar kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Demikian disampaikan Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Jumat (13/5/2022).

“Mengenai Partai Golkar, kami hanya menerima 1 SK. Yaitu kepengurusan Ade Puspitasari. Tidak ada SK lain. Yang terkait sengketa Parpol tentunya bukan ranah KPU tapi harus diselesaikan oleh lembaganya sendiri. Mekanisme hukumnya juga terlepas dari KPU,” kata Nurul Sumarni kepada limitnews.net.

BACA JUGA: Turunkan Elektabilitas Partai, Golkar Kota Bekasi Minta DPP Pecat Pelaku Korupsi

BACA JUGA: Tidak Sesuai AD/ART, Empat PL Kelurahan Partai Golkar Kota Bekasi Tolak Hasil Muscam Jatiasih

Terkait jadwal pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, Nurul mengatakan, PKPU mengenai Program, Jadwal dan Tahapan Pemilu belum terbit.

“Kami belum bisa memastikan. PKPU mengenai verifikasi Parpol juga belum terbit. Nanti kalau sudah terbit, kami akan melakukan sosialisasi,” ujar Nurul.

Nurul menjelaskan, bahwa pendaftaran partai politik dilakukan oleh pimpinan pusat parpol. KPU Kabupaten/Kota menerima salinan SK pengurus parpol di daerah dari KPU RI.

“Jadi nanti kami menyesuaikan dengan yang kami terima dari KPU RI,” tegasnya.

BACA JUGA: Ketua KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Agustus 2022

BACA JUGA: Rakorda di Bogor, Partai Gelora Kota Bekasi Perkuat Koordinasi dan Konsolidasi Hadapi Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 14 Desember 2022. Untuk saat ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, tercatat 75 parpol berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu.

“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu, namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai pendaftaran,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/4/2022), usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua KPU.

Hasyim mengatakan setelah pihaknya mendapatkan nama-nama jelas mengenai partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu, maka KPU akan mengundang beberapa partai secara berkala untuk melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu pula akan kami undang tim IT (informasi dan teknologi) atau tim Sipol (sistem informasi partai politik) dari masing-masing parpol sebagaimana yang kita praktikkan pada 2017,” ujar dia.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.