
Surat penting Wali Kota Bekasi Tri Adhainto Tjahyono yang menyatakan pemberhentian program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK). Limitnews.net/Olo Siahaan
BEKASI – Surat Penting yang bertuliskan Wali Kota Bekasi dan ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi atas nama Tri Adhianto Tjahyono berisikan hal pemberhentian kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan RS pemberi layanan terkait jaminan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat berbasis NIK hanya seumur jagung.
Pasalnya, Surat Penting yang dikeluarkan pada 23 Maret 2022 dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dan Plt Inspektur Daerah Kota Bekasi itu langsung disanggah oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
“Terhitung sejak tanggal 01 April 2022 kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Rumah Sakit pemberi layanan masyarakat berbasis NIK dihentikan,” demikian bunyi poin 3 surat penting yang diteken Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
BACA JUGA: Periksa Dirut PT Kota Bintang, KPK Selidiki Aliran Uang Tanah Polder untuk Rahmat Effendi
BACA JUGA: Dinilai Kurang Serius Usut Tuntas Korupsi, PMII Kota Bekasi Demo KPK
BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Deklarasi Anti Korupsi di Kecamatan Bantargebang
Menariknya, setelah surat penting pemberhentian Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) tersebut beredar dan jadi perbincangan hingga pro dan kontra. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi pada Kamis (24/3/2022) langsung mengeluarkan rilis yang menyatakan per 01 April 2022 program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) tetap berjalan.
“Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 untuk program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) tetap berjalan. Untuk layanan peserta LKM difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah,” kata PPID Dinkes Kota Bekasi, Kamis (24/3/2022).
Rumah Sakit di Kota Bekasi :
1.RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi;
2.RSUD Kelas D Pondok Gede
3.RSUD Kelas D Bantar Gebang
4.RSUD Kelas D Jati Sampurna
5.RSUD Kelas D Bekasi Utara
Sasaran LKM NIK:
Masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan.
Untuk Pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi yaitu:
1.RSCM Jakarta
2.RSJP Harapan Kita Jakarta
3.RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
4.RS dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
Dasar Hukum:
1.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi: "Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan"
2.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
“Berdasarkan aturan di atas Pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap,” demikian PPID Dinkes Kota Bekasi.
Penulis: Olo Siahaan