Soni Sumarsono: Saya Pernah Mutasi Hampir 6.000 ASN DKI Jakarta







DR. Soni Sumarsono saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Limitnews/Istimewa

05/15/2022 10:26:12

BEKASI - Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), DR. Soni Sumarsono menegaskan, proses mutasi adalah bagian dinamika tata laksana dalam pemerintahan. Menurutnya, baik Pelaksana tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj) kepala daerah tidak dilarang melakukan mutasi selama aturan dalam proses mutasi tersebut dijalankan.

Hal tersebut disampaikan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) itu menanggapi pro kontra Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu, yang meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat, melalui surat Sekertaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Perbedaan mutasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah Definitif dengan Pelaksana Tugas adalah, kalau definitif itu tidak perlu izin sana sini, terkecuali untuk Esselon 2. Sementara kalau Plt tambah syarat, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat," ucap Soni Sumarsono di kediamannya, Sabtu (14/5/2022).

BACA JUGA: Soal Partai Golkar, KPUD: Kami Hanya Menerima 1 SK Kepengurusan Ade Puspitasari

BACA JUGA: Abdul Muin: Harus Dibedakan Retribusi Parkir dan Pajak Parkir

Soni mengaku, bahwa dirinya pernah  beberapa kali di perintahkan untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur di DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

“Bahkan saya pernah melakukan mutasi hampir mencapai 6.000 ASN waktu menjabat Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” ungkapnya.

Soni menyebut, jika syarat dalam proses mutasi tersebut sudah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, maka tidak ada izin diluar dari ketentuan tersebut, dalam hal ini DPRD.

"Mutasi ranah penuhnya Eksekutif. Jika sudah ada izin dari KASN dan persetujuan Kemendagri yang melalui Gubernur Jawa Barat, itu sudah sah. Mau kapan melakukan pelantikannya, itu hak Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah, red)," terangnya.

BACA JUGA: Sekretariat DPRD Kota Bekasi Halal Bihahal Pasca Libur Lebaran

BACA JUGA: ‘Grebek Jalanan’, PSI Rawalumbu Pasarkan Produk UMKM Kota Bekasi

Menurut Soni, pengisian kekosongan jabatan mimiliki efek domino, dimana setiap pengisian akan terjadi kekosongan baru. Apalagi, Kota Bekasi ini belum lama diterpa cobaan yang amat besar, dimana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab itu perlu adanya penataan ulang di lingkup eksekutif.

"Penataan ulang ini perlu dilakukan, agar semangat birokrasi tetap berjalan dan tidak loyo. Ini juga untuk membangun semangat baru para ASN," pungkasnya.

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.