
Pembangunan gedung diduga milik Superindo dikerjakan tanpa plang/papan IMB. Limitnews.net/Olo Siahaan
08/28/2021
BEKASI – Proyek pembangunan gedung di Jalan Lingkar Luar Utara Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi diduga milik Superindo dikerjakan tanpa ada papan atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipertanyakan oleh masyarakat.
Hasil pantauan limitnews.net, Jumat (27/8/2021), proses pembangunan gedung tepat berada di antara Kampus BSI dan SPBU Shell terkesan kejar target agar selesai secepat mungkin. “Kita nggak tau bang bangunan apa itu pastinya, gak pake papan IMB lagi, suka-suka orang itu aja. Mana keterbukaan informasi pubik nya,” kata salah satu pengemudi Ojol mengaku bernama Hendri di tempat pencucian motor saat berbincang-bincang dengan limitnews.net.
Sebagai pengemudi Ojol, Hendri juga mempertanyakan konsistensi Dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya amati ada pembangunan yang memasang IMB warna biru putih tapi ada juga yang tidak memasang papan IMB, kan ada sudah peraturannya ya bang,” ujar dia.

Proses pembangunan di Jalan Lingkar Luar Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara tanpa plang/papan proyek IMB. Limitnews.net/Olo Siahaan
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2018 menyebutkan setiap proses pelaksanaan pembangunan wajib memasang papan proyek.
Sementara itu, Irwan pada DPM PTSP Kota Bekasi saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021) sore terkait di atas mengatakan akan melihat di sistem.
“Bangunan apa, An siapa, kuasanya kesiapa, nanti di lihat di sistem apakah IMB nya sudah terbit atau belum,” kata Irwan melalui WhatsApp.
Penulis: Olo Siahaan