Terkait Dugaan Harta Irasional, AA Disebut Turut Serta Memperkaya Tersangka RE







Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Limitnews.net/Istimewa

01/21/2022 10:45:13

BEKASI – AA disebut-sebut turut serta memperkaya tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) terkait dugaan harta irasional atau harta tidak wajar milik RE pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kota Bekasi pada pada Rabu, 5 Januari 2022.

Informasi yang diterima limitnews.net menyebutkan, bahwa tersangka RE diduga memiliki 40 bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Subang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. AA disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) semua tanah milik tersangka RE. Bahkan AA disebut mengetahui semua harta milik RE yang diduga irasional. 

AA saat dikonfirmasi limitnews.net terkait namanya disebut-sebut terlibat turut serta memperkaya tersangka RE, AA berdalih masih mengikuti Diklat.

“Maaf bang saya lagi diklat. Nanti selesai diklat kita ngobrol,” kata AA kepada limitnews.net, Selasa (18/1/2022).

BACA JUGA: Pasca Wali Kota Ditangkap, Benarkah ASN Pemkot Bekasi Senang Terlepas dari Berbagai Beban Iuaran Rutin

BACA JUGA: MSPI Desak KPK Usut Tuntas Praktik KNN di Dinas Perkimtan Kota Bekasi

BACA JUGA: LBH Nusantara Dukung KPK Kerjasama dengan PPATK Kuak Tabir Harta Irasional Pejabat Kota Bekasi

BACA JUGA: KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan dari Kota Bekasi, Jakarta dan Bogor

Sebelumnya, KPK mengakui telah menemukan adanya harta Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) yang tidak wajar atau irasional. Lembaga antirasuah itu mengaku masih akan terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

"Masih akan berkembang, karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Diketahui KPK pada Kamis (6/1/2022) petang telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan ditahan.

Selain Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin alias MB, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), serta Camat Jati Sampurna Wahyudin (WY) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus ini.

Empat tersangka lain masing-masing Direktur PT ME Ali Amril alias AA, pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (AY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS) ditetapkan selaku tersangka pemberi suap.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.