Terkait OTT di Kota Bekasi, Kejari Diminta Jangan Hanya Jadi Penonton







Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Limitnews.net/Olo Siahaan

01/18/2022 08:31:38

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diminta tidak hanya berperan sebagai penonton terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kota Bekasi pada pada Rabu, 5 Januari 2022. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Hubungan Antar Lembaga MSPI, Thomson Gultom, Senin (17/1/2022).

“Kejaksaan Negeri Kota Bekasi jangan hanya sebagai penonton saja pasca KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), geraklah, responlah. Sentuh dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bekasi yang belum disentuh KPK. Inspektorat juga jangan hanya jadi penonton,” kata Thomson Gultom. 

Harusnya, kata Thomson, sudah saatnya Kejari Kota Bekasi bergerak mengusut proyek-proyek di Dinas Perkimtan pasca Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) tersangka dan ditahan KPK.

“Sudah saatnya Kejari menepis dugaan masyarakat lamban bergerak dikarenakan pembangunan gedung Kejaksaan bersumber dari APBD,” ujar Thomson.

BACA JUGA: MSPI Desak KPK Usut Tuntas Praktik KNN di Dinas Perkimtan Kota Bekasi

BACA JUGA: LBH Nusantara Dukung KPK Kerjasama dengan PPATK Kuak Tabir Harta Irasional Pejabat Kota Bekasi

BACA JUGA: KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan dari Kota Bekasi, Jakarta dan Bogor

BACA JUGA: Percaya Diri Demo Seorang Diri, Nager Duga Kinerja Kejari Kota Bekasi Menurun Akibat ‘Hadiah’ Gedung Baru

BACA JUGA: Mahasiswa Kembali Demo Pembangunan Gedung, Bakar Ban Hingga Tumbangkan Pintu Pagar DPRD Kota Bekasi

Saat disinggung limitnews.net terkait proyek pembangunan Alun-Alun di Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan yang terkesan dikerjakan asal jadi, Thomson memberi saran agar Korps Adhyaksa meninjau langsung proyek Alun-Alun tersebut.

“Sebaiknya Kejaksaan didampingi Kepolisian dan Inspektorat bersama pihak Perkimtan meninjau langsung proyek Alun-Alun tersebut. Jika, memang benar dikerjakan asal jadi, panggil pemborongnya. Mau pemborongnya punya jaringan apapun, kemanapun nanti pasti ketahuan,” tegas Thomson.  

Pemasangan keramik Pendopo Alun-Alun M. Hasibuan Kota Bekasi terkesan asal jadi. Limitnews.net/Olo Siahaan

Seperti diketahui, belanja modal pembangunan Alun-Alun Tahun Anggaran APBD 2021 dengan Nilai Pagu Paket Rp 14.933.195.529,00 dan Nilai HPS Paket Rp 14.847.802.000,00 dimenangkan oleh PT.SAMUDRA ANUGRAH INDAH PERMAI beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Informasi yang dihimpun dari berbagai kalangan, inisial JS disebut-sebut sebagai pemborong proyek pembangunan Alun-Alun. Selain Alun-Alun, proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dan Gedung D DPRD Kota Bekasi juga JS disebut-sebut sebagai pemborongnya.

Proyek pembangunan gedung PN Kota Bekasi Tahun Anggaran APBD 2021 dengan Nilai Pagu Paket Rp 45.031.346.912,00 dan Nilai HPS Paket Rp 45.029.000.000,00 dikerjakan oleh PT. BONA JATI MUTIARA beralamat di Jalan Setapak 10, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Proyek pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran APBD 2021 dengan Nilai Pagu Paket Rp 12.647.193.440,00 dan Nilai HPS Paket Rp 12.642.000.000,00 dikerjakan oleh PT. JATISIBU KARYA ANUGERAH beralamat di Jalan Kebon Bawang VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JS beberapa kali dikonfirmasi limitnews.net tidak bisa diminta tanggapannya. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) hanya centang satu, konfirmasi melalui telepon tidak aktif.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.