
Tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa
BEKASI – Terkuak, dugaan korupsi pengadaan Polder Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi hanya untuk mengeruk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang sumbernya dari pajak masyarakat.
Pasalnya, sumber limitnews.net, Sabtu (26/3/2022) menyebutkan, tersangka Lai Bui Min (LBM) alias Anen (pihak swasta) yang didakwa sebagai pemberi suap berperan sebagai pelaksana belanja tanah pengadaan Polder diduga turut dibantu Christine Tan. Anen dipakai Pepen untuk mengendalikan Kadis Perkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Camat juga Lurah untuk mark-up pengadaan lahan Polder di Jatisari.
“Yang bener itu Lai Bu Min atau Anen maen mata dengan Pepen buat hajar duit APBD. Anen disebut sebagai pelaksana belanja tanah, dengan cara mengikat pembelian tanah Rp 2 juta per meter dengan bayar uang muka atau sebagian, kemudian di jual kembali ke Pemda dengan bermain mata dengan Lurah dan Camat setempat sebelumnya kemudian dibantu koordinasi oleh Jumhana di lapangan,” kata sumber limitnews.net yang juga tokoh masyarakat Kota Bekasi.
Setelah Anen berhasil menyelesaikan belanja tanah dan tanah tanah yang dibeli dengan harga Rp 2 juta per meter di atasnamakan atas nama nama Christine Tan yang merupakan pacar Anen, lalu Pepen disebut sebagai pengguna anggaran APBD menyetujui membeli tanah dari Anen dengan harga menjadi Rp 6 juta per meter yang uangnya bersumber dari APBD.
“Ini jelas-jelas modus maen mata Pepen dengan kroni-kroninya untuk mengeruk habis uang rakyat Kota Bekasi dalam APBD. Semua mereka sendiri yang kendalikan buat keruk sebanyak-banyak APBD untuk memperkaya diri sendiri dan golongan mereka,” ujar sumber limitnews tersebut.
BACA JUGA: Periksa Dirut PT Kota Bintang, KPK Selidiki Aliran Uang Tanah Polder untuk Rahmat Effendi
BACA JUGA: Dinilai Kurang Serius Usut Tuntas Korupsi, PMII Kota Bekasi Demo KPK
BACA JUGA: KPK Panggil Sekretaris MUI dan Ketua KNPI Kota Bekasi
BACA JUGA: Periksa Kepala Bapelitbangda, KPK Usut Anggaran Proyek Lahan Polder di Kota Bekasi
Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kelima penerima suap tersebut adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara itu, selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Lai Bui Min didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Penulis: Olo Siahaan