Tidak Layak Konsumsi, Menkumham Diminta Evaluasi Pengadaan Makanan di Lapas Bulak Kapal







limitnews.net

Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi. Limitnews.net/Istimewa

09/22/2021 12:19:46

BEKASI – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly diminta untuk melakukan evaluasi pengadaan bahan makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi), Jammes Abarua kepada Wartawan, Rabu (22/9/2021). Menurut Jammes, hasil investigasi pihaknya menemukan makanan yang diterima oleh para Narapidana Lapas Bulak Kapal tidak sesuai dengan spek serta harga satuan yang ada, ia menilai kalau makanan tersebut sebenarnya tidak layak konsumsi secara quantitas dan kualitas kalau di lihat dari harga lelang yang jumlah lumayan fantastis.

"Pengadaan bahan makanan di Kemenkumham Tahun Anggaran 2021 untuk Lapas Bekasi Kelas II A itu mencapai Rp 10.163.197.360,50 dimenangkan oleh PT. Indo Pangan diduga merugikan Negara sebesar Rp 4,5 miliar dikarenakn adanya pengadaan bahan makanan yang tidak sesuai dengan harga satuan barang sebesar Rp 19 ribu yang ditetapkan oleh harga satuan barang di Jawa Barat," kata Ketua Umum Formasi Jimmy, sapaan akrab Jammes Abarua.

Sesuai hasil investigasi, kata Jammes, pihak Panitia Lelang juga harus bertanggungjawab sebagai pelaksana tender memenangkan PT. Indo Pangan.

“Artinya, pihak Panitia Lelang sebagai pelaksana tender ikut bertanggungjawab ketika mereka memenangkan PT tersebut yang nota bene masih ada peserta lelang yang lebih rendah penawarannya tapi tidak dimenangkan karena alasan yang belum diketahui serta indikasi sebenarnya PT Indo Pangan pun sendiri diduga merekayasa data, SKU yang memang bukan milik PT tersebut serta aset gudang yang di photo menggunakan spanduk di rumah yang bukan milik PT tersebut," ujar tegas Jimmy.

Menurut Jimmy, hal ini jelas melanggar UUD, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Negara secara Administrasi kelengkapan PT-nya untuk lolos dari verifikasi Administrasi demi memenangkan lelang tersebut.

"Kita menduga, dari Lelang Pengadaan Barang Makanan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 4,5 miliar. Itu suatu jumlah yang sangat fantastis apa lagi PT tersebut memegang pengadaan bahan makanan di Lapas se Jawa Barat," ungkap Jimmy.

Untuk itu, Jimmy menyampaikan harapannya agar masalah tersebut mendapat perhatian serius dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Tolong dievaluasi Pengadaan Bahan Makanan tersebut supaya para warga binaan bisa mendapatkan hak dasar mereka sepenuhnya, serta tidak ada penghamburan uang Negara yang dijadikan bancakan oknun maupun. Jelas disini ada perbuatan melawan hukum yang disengaja serta indikasi korupsi," harap Jimmy mengakhiri.

Sementara itu, baik pihak Lapas Bulak Kapal maupun Kemenkumham belum bisa dikonfirmasi terkait pengadaan bahan makanan tersebut.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.