
Empat Pimpinan Kelurahan Partai Golkar Kota Bekasi menyatakan sikap menolak menolak hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) Jatiasih. Limitnews.net/Olo Siahaan
12/14/2021 10:30:45
BEKASI – Empat Pimpinan Kelurahan (PL) Partai Golkar Kota Bekasi menyatakan sikap menolak penyelenggaraan Muscam V Kecamatan Jatiasih yang diselenggarakan di Rumah Budaya berlokasi di Kp. Pedurenan Bulak Jl. H. Abih RT03/RW07 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (12/12/2021).
Keempat PL tersebut yaitu Ketua PL Jatiasih Timan Jaya, Ketua PL Jatiluhur Mamat HB, Ketua PL Jatimekar Husen Maung dan Ketua PL Jatisari Karta Wijaya. Dalam keterangannya, mereka mengatakan bahwa hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar Kecamatan Jatiasih tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar.
Dalam pernyataan resmi empat PL Kelurahan Partai Golkar Kota Bekasi diterima limitnews.net, Selasa (14/12/2021) menyebutkan, bahwa Hasil Musda V Partai Golkar Kota Bekasi Tahun 2021 dan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: SKEP-75/GOLKAR/XI/2021, tanggal 1 November 2021, Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bhakti 2020-2025, sedang dalam Proses Persidangan Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar, berdasarkan Perkara Nomor: 44/PI-GOLKAR/XI/2021, hingga saat ini belum ada keputusan yang final dan mengikat.
“Bahwa telah terjadi Pelanggaran AD/ART dan JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 Partai Golkar yang dilakukan oleh Saudara Karya Ahmad Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jatiasih masa bakti 2016-2020. Bahwa sampai saat ini Kami masih sah sebagai Ketua PL Partai Golkar Kelurahan Jatiasih, Jatiluhur, Jatisari, dan Jatimekar, Masa Bakti 2016-2020,” demikian pernyataan empat PL Kelurahan.
BACA JUGA: Petinggi Parpol: Selamat Kepada Nofel Saleh Hilabi Terpilih Sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi
Mereka juga menegaskan, bahwa mereka tidak pernah mengundurkan diri atau berhalangan tetap dalam melaksanakan tugas-tugas Partai Golkar, dengan demikian telah terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Partai Golkar, Pasal 19 Tentang Lowongan Antar Waktu.
“Selaku Ketua PL, kami tidak pernah mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan atau diberhentikan. Bahwa kami selaku Ketua PL tidak menerima undangan sebagai peserta dan pemberitahuan pelaksanaan penyelenggaraan Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Kecamatan Jatiasih. Ini merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar,” tegas mereka.
Menurut empat Ketua PL, terlaksananya penyelenggaraan Muscam Partai Golkar Kecamatan Jatiasih, maka hak-hak mereka selaku Ketua PL sebagai peserta Muscam telah dicabut secara sepihak oleh Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jatiasih.
“Untuk itu, kami mohon kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar (Bapak. Dr. Ir. H. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. IPU) sebagai pemegang Mandat MUNAS X Partai Golkar dan Mahkamah Partai Golkar untuk dapat segera turun tangan membatalkan hasil Muscam Kecamatan Jatiasih dan menyelesaikan persoalan internal Partai Golkar di Kota Bekasi,” tandas mereka.
Penulis: Olo Siahaan