

07/24/2022 15:43:18
BEKASI – Seorang pekerja bangunan tersengat arus listrik saat sedang merenovasi bangunan berbentuk kios bertingkat di wilayah RT03 RW07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 12.05 WIB. Diduga kuat pihak kontraktor mengabaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Akibat peristiwa tersebut, pekerja bangunan bernama Ngaliman (60), Warga Duren Jaya, Bekasi Timur, sekujur tubuhnya mengalami luka bakar dan pembengkakan di tangan, kedua kaki, dada dan pinggang akibat sengatan listrik dari kabel PLN yang berada di atas bangunan yang sedang dibangun tersebut.
Ketua RW 07 Yunus Efendi membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Yunus, korban sempat dibawa ke Klinik Yahdi yang berada sekitar 800 meter dari lokasi oleh ketua RT 03 Edi Usnaedi, untuk mendapatkan pertolongan pertama. Lalu korban dirujuk ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, mengingat luka bakar korban cukup parah, sehingga harus mendapatkan perawatan lebih intensif.
“Korban adalah seorang tukang bangunan yang sedang merenovasi bangunan milik pak Reza, dan saya sudah memanggil pemilik bangunan dan meminta pemilik bangunan menunjukkan perizinan dari bangunan tersebut atau IMB nya, namun ternyata bangunan tersebut belum memiliki IMB, dan bangunan tersebut diserahkan pengerjaannya kepada pak Sahid Sutomo warga Villa Gading Harapan, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan dan korban adalah karyawan dari kontraktor karena pemilik bangunan tidak mengenali korban, dan ternyata pekerja dibangunan tersebut ada yang masih dibawah umur yaitu 16 dan 14 tahun,” kata Ketua RW 07 Yunus Efendi saat dikonfirmasi limitnews.net, Minggu (24/7/2022).
Menurut Ketua RW 07, bahwa sebelumnya pihak PLN dari area Medan Satria sudah pernah mengedukasikan kepada pemilik bangunan dan beberapa kali petugas PLN sudah datang kelokasi, dan mengedukasikan bahwa bahayanya membangun di bawah kabel listrik tegangan tinggi.
“Namun edukasi dan imbauan PLN tersebut diabaikan oleh pemilik bangunan maupun kontraktor,” ujar Yunus.
Yunus mengatakan, bahwa korban sampai saat ini masih dirawat di RSUD Kota Bekasi, dan masih menjalani perawatan.
“Sunardi menantu korban saat kami temui di RSUD Kota Bekasi mengatakan bahwa, mertuanya dibawa ke RSUD Kota Bekasi oleh kontraktor bangunan dan teman korban dengan kondisi lemas dan kesaktitan akibat luka bakar ditubuhnya, dan saat ini dirawat di gedung D lantai 4 ruang Bougenville, dan masih dalam perawatan intensif, karena menurut dokter ada kemungkinan saraf dari tangan sebelah kiri yang terkena sengatan listrik itu putus atau rusak,” tandas Yunus.
Adanya peristiwa di atas hendaknya menjadi pembelajaran bagi pihak terkait tekhusus kontraktor agar menerapkan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Penulis: Olo Siahaan
