Waras Wasisto Kecam Keras Bupati Purwakarta Segel Gereja GKPS







Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto dan istri saat menjalani ibadah umroh. Limitnews/Istimewa

04/07/2023 12:33:53

BEKASI - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto mengecam keras penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta pada 1 April 2023 lalu, karena tidak memiliki izin.

Menurut Waras, hak dalam beribadah merupakan amanat Konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh urusan administrasi. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dirampas oleh siapapun, termasuk oleh Negara. Jadi, menghalangi hak orang lain untuk beribadah, dalam bentuk apapun, artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi.

"Perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi manusia didalam konstitusi, dalam hal ini menjalankan ibadah," tegas Waras yang baru saja pulang menjalani Ibadah Umroh di Tanah Suci Mekkah, Jumat (7/3/2023).

BACA JUGA: Ketua PMII Kota Bekasi Ancam Demo Kantor Bawaslu dan DKPP Terkait Kasus ‘Ngamen Bareng Bro Giring’

Selain itu, Waras juga mengaku menyesalkan atas solusi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang mana menawarkan solusi untuk jema'ah GKPS agar menumpang ke gereja lain. Padahal umat kristen memiliki aliran yang berbeda-beda.

"Solusi dari Bupati tersebut memprihatinkan. Didalam Agama Kristen terdapat banyak denominasi dan aliran yang mereka sulit dan tidak dapat bergantian dalam penggunaan satu gereja untuk denominasi atau aliran yang berbeda.

Dari peristiwa penyegelan itu, Tokoh PDI Perjuangan Tanah Pasundan tersebut mendesak kepada Pemkab Purwakarta atau Pemerintah Pusat untuk mencabut penyegelan GKPS. Mengingat, kata dia, dalam waktu dekat umat kristen akan merayakan paskah.

"Kita mendesak Pemkab Purwakarta dan jika diperlukan Pemerintah Pusat untuk segera membatalkan penyegelan GKPS dan memfasilitasi penggunaan gereja tersebut untuk peribadatan," tegasnya.

BACA JUGA: Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu, Dugaan PSI Kota Bekasi Melanggar Jadwal Kampanye Dilimpahkan ke Gakkumdu

Waras berpendapat seharusnya Bupati sebagai seorang Kepala Daerah berperan mengayomi semua masyarakat yang dipimpinnya, apapun Agama dan kepercayaannya.

"Seorang Kepala Daerah seharusnya justru mengedepankan toleransi dan mampu mempermudah percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah," tandas Mas Waras, sapaan akrabnya seraya mengakhiri.

 

 

 

 

Penulis: Olo

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.