Warga Cluster Green Village Segera Laporkan Dirut PT Surya Mitratama Persada ke Mabes Polri







Kuasa hukum Dr. Yanto Irianto, SH, MH (kiri) dan Ketua RW 07 Yunus Efendi bersama warga perumahan Cluster Green Village saat temu pers di Solaria Golden City, Bekasi Utara, Rabu (6/7/2023) siang. Limitnews/Olo

07/06/2023 17:24:38

BEKASI – Warga Perumahan Cluster Green Village di RT10/RW07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Yanto Irianto, SH, MH akan melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Surya Mitratama Persada (SMP) Junardi ke Mabes Polri baik secara Pidana maupun Perdata.

Hal itu disampaikan Dr. Yanto Irianto, SH, MH saat menggelar temu pers di Solaria Golden City, Bekasi Utara, Rabu (6/7/2023) siang, yang turut dihadiri warga selaku korban, Ketua RW 07 Yunus Efendi, Liem Sian Tjie, dan unsur TNI-Polri.

“Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota tapi tidak ada tindak lanjutnya. Makanya, dalam waktu dekat ini, kita akan melaporkan Dirut PT Surya Mitratama Persada (SMP) Junardi ke Mabes Polri. Kita laporkan baik secara Pidana maupun Perdata, saya tidak main-main dalam menegakkan hukum,” kata Yanto Irianto.

BERITA TERKAIT: Kasus Fasum dan Fasos Cluster Green Village, Dirut PT SMP Junardi Terancam Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Menurutnya, pihak pengembang dalam hal ini PT Surya Mitratama Persada (SMP) telah mencurangi puluhan komsumen Perumahan Green Village Bekasi Utara hingga harus kehilangan Prasarana, Utilitas dan SHM luas lahan bodong.

“Kita akan seret semua yang terlibat. Akan kita laporkan ke hukum,” tegas Yanto Irianto.

Sementara itu, Ketua RW 07 Yunus Effendi menegaskan, sampai saat ini pihak pengembang atau develover PT Surya Mitratama Persada (SMP) tidak memiliki itikad baik dan tidak bertanggungjawab terhadap konsumennya.

Pasalnya, akibat pihak PT Surya Mitratama Persada memindahkan patok atau batas tanah ke tanah yang bukan milik PT Surya Mitratama Persada, melainkan tanah milik Liem Sian Tjie. Rumah warga penghuni Perumahan Cluster Green Village tidak memiliki akses jalan, bahkan ada rumah terpaksa terbelah akibat tembok.  

“Saya sebagai Ketua RW tidak bisa membiarkan ada warga saya diperlakukan seperti ini. Warga saya taat aturan, membayar pajak, membeli rumah Cluster Green Village sesuai aturan dan membayar cicilan. Tapi pengembang PT Surya Mitratama Persada sama sekali tidak bertanggungjawab akibat perbuatannya memindahkan patok atau batas tanah ke tanah orang lain hingga mengakibatkan rumah konsumennya sendiri terpaksa harus dibelah hingga menenai kamar tidur,” kata Yunus Effendi.

Informasi yang diperoleh limitnews.net, pihak PT Surya Mitratama Persada saat ini sedang membangun perumahan Cluster di daerah Bogor, Jawa Barat. Namun tidak menggunakan PT Surya Mitratama Persada, tapi menggunakan nama PT lainnya.

BACA JUGA: Hadiri Peresmian Kantor Sekretariat, Dewan PKS dan Camat Bekasi Utara Apresiasi Ketua RW 07 Yunus Effendi

 

 

 

 

 

Penulis: Olo

Category: BekasiTags:
author
No Response

Comments are closed.