Warga Terancam Tak Miliki Akses Jalan, Developer PT SMP Diminta Bertanggungjawab Terkait Fasos dan Fasum







Warga saat melakukan aksi protes kepada pihak pengembang atau developer PT Surya Mitratama Persada (PT SMP), Kamis (7/7/2022). Limitnews/Olo Siahaan

07/08/2022 15:12:54

BEKASI – Developer PT Surya Mitratama Persada (PT SMP) diminta agar bertanggung jawab terkait lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diduga belum juga diserah terimakan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Dampaknya, warga Cluster Green Village yang berada di RT10/RW 07 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi terancam tidak memiliki akses jalan.

Pasalnya, akses jalan yang seharusnya merupakan hak mutlak para debitur Cluster ternyata bukan milik pengembang alias hak orang lain, hal ini dibuktikan dengan kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3063 yang dikeluarkan kantor BPN Kota Bekasi, kemudian diputuskan dalam sidang gugatan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, bahkan sampai Kasasi di Mahkamah Agung, dan sudah ada Putusan PK, dengan memenangkan penggugat yaitu Liem Sian Tjie sebagai pemilik sah dari tanah seluas 376m2 tersebut.

BACA JUGA: Raih 431 Suara, Yunus Efendi Terpilih Sebagai Ketua RW 07 Bulak Perwira Kelurahan Perwira

Namun anehnya, saat Liem Sian Tjie yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap sebagai pemilik tanah saat ingin mengambil hak nya dan memasang pagar pembatas malah dihalangi oleh warga sekitar.

Warga beralasan bahwa sengketa lahan jalan tersebut sedang diupayakan melalui pengadilan dan saat ini sedang dalam proses kasasi terhadap peletakan sita yang dimohonkan pemilik tanah melalui PN Bekasi.

Saat di lokasi, Liem Sian Tjie merasa heran sampai saat ini, tanah tersebut masih saja dipasang pagar setinggi 2 meter oleh pengembang di atas lahan miliknya. Bahkan, di lokasi hampir terjadi gesekan antara pemilik tanah dan warga sekitar, karena warga melalui kuasa hukumnya Dang Tendi Satriadi, SH yang berkantor di Custer perumahan menolak dan menghalangi pemasangan pagar oleh pemilik lahan yang sah.

Untuk menenangkan warga dan pemilik lahan, di lokasi hadir petugas dari Polsek Bekasi Utara, TNI dari Koramil Bekasi Utara, Satpol PP Kecamatan Bekasi Utara, Lurah Perwira dan Ketua RW 07 Perwira dan beberapa tokoh masyarakat.

Ketua RW07 Yunus Efendi melakukan mediasi dengan kedua belah pihak agar tidak terjadi kontak fisik. Bersama Lurah Perwira Isma Yusliyanti, SH,MH, Ketua RW07 Yunus Efendi meminta kedua pihak untuk sepakat membubarkan diri.

“Awalnya ada warga membeli rumah di perumahan Green Village sejak tahun 2013, melalui kantor pemasaran Cluster Green Village yang berada di depan pintu masuk perumahan, dan warga membeli dengan melakukan pembiayaan Bank, sampai saat ini warga yang berdampak langsung dengan objek tanah tersebut tidak mengetahui kalau tanah yang dijadikan jalan tersebut adalah milik orang lain, karena dipagari oleh tembok setinggi 2 meter oleh pengembang,” kata Ketua RW07 Yunus Efendi, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA: Ini Syarat Berkunjung Tatap Muka ke Lapas Kelas IIA Bekasi

Yunus Efendi mengatakan, bahwa warga awalnya beranggapan itu adalah lahan sarana dan prasarana dari perumahan, ternyata ada pemiliknya berdasarkan sertifikat yang ditunjukkan oleh pemilik tanah tersebut.

“Sebagai pengurus lingkungan di wilayah selayaknya kami membantu memfasilitasi para pihak, diantaranya meminta pertanggung jawaban pengembang, karena sampai saat ini kewajiban dari pengembang untuk menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas perumahan tersebut belum dilakukan, dan sampai saat ini kami juga tidak tahu keberadaan pengembang nya,” tandas Yunus Efendi.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: Bekasi
author
No Response

Comments are closed.