
Plang melarang mendirikan bangunan tanpa izin di Kabupaten Bogor. Limitnews/Tumpal
08/24/2022 11:26:22
BOGOR - Proses somasi yang dilakukan warga terhadap Camat Cileungsi Adhi Nugraha terkait pembangunan beberapa ruko di Perumahan Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tetap berlanjut.
Sebelumnya, pembangunan beberapa ruko yang dari hasil pemeriksaan tim Kecamatan Cileungsi dan Pemerintah Desa Cileungsi pada 23 Juni dan 5 Juni 2022, diketahui bangunan ruko milik Herli Sempurna atau Budi Sembiring, mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor diketahui tidak memiliki izin.
Namun, atas somasi kedua warga yang disampaikan, pada Senin (15/8/2022), Camat Cileungsi melalui surat tertanggal 18 Agustus 2022 menyatakan, bahwa berdasarkan Perbup Bogor Nomor 98 Tahun 2016, kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penyegelan, pembongkaran dan pihak kecamatan sudah melakukan upaya-upaya yang menjadi tugas dan fungsi serta kewenangan yang melekat.
BERITA TERKAIT: Terkuak, Ruko Dibangun Berdasarkan Pengajuan Izin Lingkungan Atas Nama Orang yang Telah Meninggal
BERITA TERKAIT: Dalih Pembangunan Ruko, Penebangan Pohon Perumahan di Cileungsi Hijau Bakal Dilaporkan ke Kepolisian
Salah seorang warga yang melakukan somasi, Silaen ketika dimintai tanggapannya menuturkan, Camat sebelumnya telah menandatangani surat izin lingkungan untuk apotek, tetapi kenyataannya dari tujuh ruko, ada dua ruko yang sudah ada kegiatannya dan itu tidak ada apoteknya.
"Diketahui Camat tidak membatalkan surat izin lingkungannya, sekalipun jelas ada penyimpangannya," tegas Silaen.
Lebih lanjut, Silaen mengatakan, ada kesan Camat lepas tanggungjawab dan melempar masalah tersebut ke pihak Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupten Bogor.
Sekalipun dari pihak DPKPP sendiri melalui bagian pengawasan pernah memberikan peringatan, tetapi hingga saat ini tidak ada tindakan apapun.
Hal tersebut memberi kesan, diperbolehkannya membangun tanpa izin, sementara plang larangan membangun tanpa izin terpampang di berbagai lokasi.
"Camat Cileungsi lebih berpihak pada pengusaha daripada kepada masyarakat. Kinerjanya juga buruk. Bayangkan memberikan izin lingkungan tetapi tempat usahanya belum ada dan dibangun tanpa izin," tegas Silaen.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Bekasi Dorong Dinas Pendidikan Lakukan Tes Psikologis Tenaga Pengajar
BACA JUGA: Moment Wisuda Almarhum Brigadir J, Tepuk Tangan Berakhir Tetesan Air Mata
Sementara itu, Wakil Ketua LSM-Penjara Indonesia, Rivai Abdul menegaskan, bahwa Camat Cileungsi Adhi Nugaraha harus bertindak tegas terhadap pemilik bangunan yang semena-mena membangun bangunan tanpa izin.
"Apa lagi telah berani menebang pohon untuk penghijauan demi bisnisnya. Jangan karena pemilik bangunan mantan anggota dewan, pihak kecamatan Cileungsi tidak berani menertibkannya," tandas Rival Abdul.
Penuis: Tumpal