
Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Limitnews/Istimewa
09/09/2023 20:38:34
BOGOR - Terlapor Gideon S, Pendeta HKBP Cibinong statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrimum Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan tetapi sampai saat belum juga dipanggil / diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Parlinggoman Sitorus selaku Pengurus Sektor II HKBP Cibinong kepada awak media, Sabtu (9/9/2023).
“Iya, sampai saat ini belum ada pemberitahuan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka Pendeta Gideon S tersebut. Padahal surat pemberitahuan penetapan tersangka sudah kita terima sejak 31 Juli 2023,” kata Parlinggoman Sitorus dengan nada heran.
BERITA TERKAIT: Tak Diakui HKBP Pusat, Pendeta Dilaporkan ke Polres Bogor
Mengingat penetapan tersangka 31 Juli lalu, tambah Parlinggoman, semestinya saat ini tersangka sudah diperiksa dan selanjutnya dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
“Apa kendalanya sehingga belum diperiksa, sampai saat ini kita belum dapat informasi,” ungkapnya.
Kasat Reskrimum Polres Kabupaten Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, SIK, ketika dikonfirmasi progress laporan Polisi Nomor: LP/41/I/2023/JBR/Res.BGR, Tgl 7 Januari 2023 itu dia tidak menjawab. Dihubungi by telepon maupun WhatsApp (WA) sejak hari Jumat dan Sabtu, tetap tidak menjawab. Sementara status WA HPnya contreng dua.
Demikian juga halnya dengan penyidiknya, IPDA Dwi Wiyanto, SH, AIPDA Aris Puji, SH dan Brigadir Agung, tidak menjawab ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2023).
Pada keterangan sebelumnya, Rachman Purba, SH selaku kuasa hukum Renta Natasari Tambun mengatakan bahwa dua alat bukti yang cukup sudah ada ditambah keterangan ahli yang sudah menyatakan bahwa perbuatan terlapor (Pdt. Gideon Saragih) sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ketingkat penyidikan dan menetapkan status Pdt. Gideon Saragih menjadi tersangka, dan untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk kemudian limpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan persidangan.
"Anggota jemaat yang dinikahkan oleh Sdr. Pdt. Gideon Saragih tidak bisa mengurus administrasi pernikahan dan administrasi lainnya, karena ternyata Pdt. Gideon Saragih sudah tidak diakui keberadaannya sebagai pendeta di gereja HKBP Cibinong oleh pimpinan pusat HKBP Pearaja Tarutung (Ephorus). Sehingga mengurus apa saja yang melalui beliau tidak diterima di pemerintahan," kata Rachman Purba.
Parlinggoman Sitorus berharap Penyidik Polres Kabupaten Bogor segera menuntaskan kasus 263, 266 KUHP ini untuk kepastian hukum. “Kasihan para korban tidak bias mengurus adminitrasi negaranya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kader PSI Helmy Yahya Hadiri Projo Jateng Dukung Bacapres Prabowo Subianto
Penulis: Herlyna